Undang-undang Pokok Agraria lahir lebih dari 5 dekade yang lalu, usia yang cukup panjang untuk sebuah undang-undang. Sejatinya undang-undang ini merujuk pada pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Undang-undang ini sangat luar biasa, lahir sebagai bukti bahwa Indonesia telah merdeka, mengakhiri dualisme hukum pertanahan di Indonesia, yaitu hukum barat dan juga hukum adat melebur menjadi satu menjadi Hukum Negara.
Undang-undang Pokok Agraria tidak hanya mengatur “tanah” dalam arti sempit. “Kalau kita cermati undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 itu ada 2 Bab, yang pertama mengatur sumber daya alam agraria dalam arti luas yang kedua mengatur jenis-jenis hak atas tanah,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H. yang ditemui setelah memberikan materi pada Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN di Harris Hotel and Convention, Malang, Senin (29/07).
“Saat ini telah terbit undang-undang turunan UUPA yang membahas sumber daya alam secara parsial, sedangkan turunan yang membahas lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah belum ada,” tambah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya ini.
Seperti yang telah kita ketahui, saat ini telah terbit undang-undang terkait sumberdaya alam, seperti misalnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terkait dengan undang-undang yang mengatur hak-hak atas tanah masyarakat, saat ini pemerintah telah menyerahkan rancangan undang-undang pertanahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Apabila sudah tidak ada bahasan yang krusial lagi, sudah melalui tahapan-tahapan penyusunan, sudah memenuhi azas pembentukan undang-undang, maka bisa disahkan,” tambah Guru Besar ke-12 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Isu penting pada RUU Pertanahan salah satunya adalah Single Land Administration. Dimana dengan sistem ini administrasi pertanahan tidak akan parsial lagi. "Apabila telah disahkan nanti, maka pengelolaan pertanahan tidak sepihak lagi, saat ini semua jalan sendiri-sendiri, dengan UU Pertanahan akan terjadi keterpaduan dalam pengurusan tanah di seluruh Indonesia ini,” Pungkas I Nyoman Nurjana.
Selain Single Land Administration dan hak-hak atas tanah, RUU pertanahan juga memperkuat Reforma Agraria. Saat ini Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden, dengan disahkan RUU Pertanahan nanti maka Reforma Agraria ini akan diperkuat sehingga cita-cita pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan menjadi nyata. (WN)
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanspage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id