trustnews.id

Dari Air Menuju Ketahanan Pangan Dan Energi Nasional
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID,. - Pangan dan energi telah menjadi faktor penting bagi ketahanan nasional suatu bangsa. Upaya menuju ketahanan pangan dan energi terus ditempuh. Salah satunya dengan memperkuat ketahanan air. 

Ketahanan air adalah syarat untuk ketahanan pangan yang bersandar pada jalannya pertanian. Sedangkan ketahanan energi bertumpu pada kemudahan akses masyarakat mengakses energi yang modern, bersih, dan berkelanjutan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), pengelolaan SDA di Indonesia adalah berdasarkan wilayah sungai (WS). Terdapat 128 wilayah sungai, di mana kewenangan Pemerintah Pusat sebanyak 64 WS, Pemerintah Daerah Provinsi sebanyak 52 WS, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 12 WS.

Adapun pengelolaan irigasi diatur berbeda, yaitu berdasarkan luasan. Sistem irigasi dengan luas lebih besar dari 3.000 ha menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, dan lebih kecil dari pada 1.000 ha kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Diketahui, potensi air di Indonesia adalah 2,78 triliun meter kubik per tahun dan yang bisa dimanfaatkan baru sekitar 691,31 miliar meter kubik. Dari jumlah itu, ada 222,59 miliar meter kubik yang sudah dimanfaatkan. Sementara sisanya, yakni sebanyak 468,72 miliar meter kubik belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Saat ini, kebutuhan air baku 81 persen digunakan untuk kebutuhan irigasi pertanian dan 18 persen digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri dan domestik.

Indonesia memiliki 7,145 juta hektar daerah irigasi permukaan atau 78% dari total luas irigasi nasional seluas 9,136 juta hektar. Air permukaan berasal dari beberapa sumber air seperti sungai, danau, dan waduk/bendungan.

Untuk menjamin keberlanjutan dan ketahanan air untuk irigasi, bendungan adalah infrastruktur yang vital. Hingga akhir TA 2022, jumlah bendungan di Indonesia sebanyak 265 buah (termasuk aset Kementerian PUPR dan aset BUMN/swasta). Dalam skala jumlah, angka ini terbilang "seujung kuku" bila dibandingkan jumlah bendungan yang dimiliki sejumlah negara. Dikutip dari detik.finance.com, Jepang memiliki 3.000 bendungan dan Amerika Serikat memiliki 6.100 bendungan. Sementara, dikutip dari ekonomi.republika.co.id, Negeri Tirai Bambu China memiliki bendungan dengan jumlah fantastis yakni 98.000 bendungan.

“Selain untuk irigasi, bendungan-bendungan ini juga akan difungsikan sebagai sumber air baku, pembangkit listrik, pengendalian banjir, perikanan, dan tempat wisata,” ujar Birendrajana, Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya, menjawab TrustNews. Hal tersebut berbeda dengan bendung yang pada umumnya hanya memiliki satu fungsi (misal untuk irigasi saja atau air baku saja).

Diurainya, total luas daerah irigasi permukaan di Indonesia adalah 7,145 juta hektar di mana seluas 2,376 (33%) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, 1,105 juta ha (15%) merupakan kewenangan Daerah Pemerintah Provinsi, dan 3,663 juta ha (51%) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dilakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala terhadap daerah-daerah irigasi yang masih dalam kondisi baik, sedangkan untuk sistem irigasi yang mengalami kerusakan dilakukan rehabilitasi. Di dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal SDA TA 2020-2024, melalui sumber dana APBN maupun DAK, ditargetkan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 2 juta ha, di mana hingga akhir TA 2023 diperkirakan tercapai seluas 1,187 juta ha. Sedangkan pembangunan jaringan irigasi baru ditargetkan seluas 500 ribu ha, dan hingga akhir TA 2023 diperkirakan tercapai seluas 172 ribu ha.

Luas daerah irigasi juga dihadapkan pada isu peningkatan alih fungsi lahan, termasuk dari lahan pertanian menjadi non pertanian. "Jadi memang diperlukan pembangunan baru, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi," ujarnya.

"Kita juga melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan untuk mempertahankan fungsi pelayanan dari jaringan kita. Operasi pemeliharaan dilaksanakan pada satu sistem daerah irigasi, mulai dari bendung atau bangunan pengambilan sampai ke saluran," tambahnya.

Hanya saja diakuinya, memang ada tantangan yang dihadapi dan harus diselesaikan terkait pembangunan infrastruktur dan aspek sosial serta lingkungannya. Juga ada tantangan yang muncul terkait kuantitas dan kualitas air. Untuk mempertahankan pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan, diperlukan sistem daerah aliran sungai yang dapat mendukung kuantitas dan kualitas aliran air, sehingga terjadinya polusi, kekeringan pada musim kemarau, dan banjir pada musim hujan dalam satu daerah aliran sungai atau wilayah sungai dapat diminimalisir.

Di sisi lain, aliran sungai juga diperlukan untuk pembangkit listrik secara berkelanjutan. Melihat hal ini, pemanfaatan energi baru terbarukan sangat diperlukan sebagai sumber energi masa depan. Diversifikasi energi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, seperti air atau energi matahari dapat menjadi alternatif pengganti sumber energi masa depan. Permukaan air pada waduk yang dibangun, juga memiliki potensi untuk pengembangan solar cell terapung.

"Hal paling penting adalah kepedulian masyarakat. Kita mengelola sumber daya air itu tidak hanya mengelola sungai, tapi juga mengelola daerah aliran sungai. Sementara populasi terbesar dan paling mempengaruhi daerah aliran sungai adalah manusia. Kementerian PUPR tidak bisa bekerja sendiri melainkan harus bersama-sama dengan semua stakeholders, termasuk masyarakat,” ujarnya.

"Jadi kalau saya bilang semua sangat tergantung pada unsur manusianya, berhasil atau tidak sangat tergantung manusianya. Kalau manusianya peduli maka sumber airnya terjaga," pungkasnya.