TRUSTNEWS.ID,. - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan melalui Digital ID atau IKD, pembayaran digital, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan IKD merupakan alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.
"Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujar Teguh Setyabudi kepada TrustNews.
"Program IKD terus dioptimalkan baik dari segi jangkauan layanan, penguatan sistem keamanan dan infrastruktur, serta penguatan regulasi untuk menciptakan ekosistem pemanfaatan IKD dalam berbagai urusan terutama untuk layanan publik," tambahnya.
Teguh melanjutkan, IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi “KTP Digital”) agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP.
Kedua, IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).
"Dengan IKD tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online," ujarnya.
Ketiga, Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai digital wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Teguh menyebutkan, sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini Bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.
"Di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya," ujarnya.
"Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil," tambahnya. Terkait dengan pencegahan penyalahgunaan data kependudukan, Teguh mengatakan, Kemendagri menerapkan penerapan strategi yang kokoh dan berlapis. Pertama, penting untuk memiliki ketentuan hukum yang kuat dan jelas terkait dengan pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan data kependudukan.
Peraturan terkait di antaranya UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Setiap individu, pemerintah dan lembaga layanan publik harus taat dan patuh terhadap berbagai ketentuan tersebut.Kedua, sedang diupayakan penggunaan teknologi enkripsi yang menjadi langkah krusial dalam melindungi data selama penyimpanan dan pengiriman, sehingga hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
"Akses terbatas dan otorisasi harus diterapkan dengan ketat. Pemantauan aktif terhadap sistem, pelatihan personel, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang keamanan data juga menjadi strategi penting," ujarnya.
Ketiga, audit reguler terhadap sistem keamanan dan pengelolaan data menjadi langkah preventif yang efektif, sementara transparansi dan akuntabilitas dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Keempat, penguatan SDM aparatur pusat dan daerah. Aparatur yang terlatih dengan baik memainkan peran utama dalam menerapkan kebijakan keamanan data, memastikan bahwa anggota tim memiliki pemahaman yang mendalam tentang praktik terbaik, etika, dan kebijakan yang berlaku.
Kelima, penguatan infrastruktur yang memadai, yang melibatkan implementasi teknologi keamanan tinggi, termasuk sistem enkripsi dan perlindungan data.
"Infrastruktur ini juga mencakup mekanisme pemantauan sistem dan evaluasi risiko secara berkala," pungkasnya.