Tertutup hamparan awan menjadikan Gunung Lahur, Banten, tak ubahnya sebuah negeri di atas awan. Perbaikan ruas jalan yang membelah Gunung Halimun terus dilakukan Pemprov Banten.
Pesona keindahan Gunung Lahur, Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, yang selama ini tersembunyi, tak lama lagi akan semakin mudah untuk dinikmati. Tersembunyi di balik gumpalan awan yang menghampar, menjadikannya Negeri di Atas Awan.
Jalanan tanah berkelok dan berbatu mencipta sensasi yang berbeda bagi para pengendara yang melintas di ruas jalan Cipanas-Warung Banten. Sebuah ruas jalan yang membelah hutan Gunung Halimun Salak punya sejarah panjang. dibangun saat jaman penjajahan, menjadi milik PT Antam selama masa penambangan emas di Cikotok dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten di akhir tahun 2015, pasca berakhirnya kegiatan penambangan di wilayah tersebut.
Di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang pernah sukses membangun Kota Tangerang ini, ruas jalan Cipanas-Warung Banten ditingkatkan mutunya. Ini disebabkan, selain menjadi akses jalan antar kabupaten/kota di Banten yakni Serang, Lebak dan Tangerang, ruas tersebut juga menjadi akses jalan antar provinsi yakni DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.
"Tidak hanya membuka akses jalan masyarakat antar kabupaten/kota dan provinsi, jalur ini juga dijadikan sebagai akses menuju kawasan Wisata Negeri di Atas Awan yang berada di Kecamatan Citorek, Kabupaten Lebak yang kini tengah digandrungi masyarakat sebagai destinasi wisata alam," papar Gubernur WH, Minggu (21/7/2019).
Gubernur berharap, dengan adanya pembangunan ini dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara ekonomi dan sosial. Bahkan lebih jauh, Gubernur berharap pembangunan ruas jalan tersebut dapat menciptakan peradaban baru bagi masyarakat Kabupaten Lebak pada pengembangan kawasan wisata alam yang mempesona dan menarik banyak mata masyarakat luar Banten.
Tak hanya ruas jalan Cipanas-Warung Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy juga memancang komitmen terhadap peningkatan kualitas infrastruktur jalan sebagai upaya menyejahterakan masyarakat dan mendongkrak kemajuan daerah khususnya wilayah selatan, Kabupaten Pandeglang dan Lebak dari status daerah tertinggal.
“Jalan-jalan kewenangan provinsi yang sebelumnya belum pernah tersentuh pembangunan, telah kami lakukan pembangunan. Jalur kereta doubletrack kini semakin banyak dan sering, pelayanan rumah sakit semakin baik, biaya sekolah gratis. Jadi masyarakat yang sebelumnya terisolir dan sulit memperoleh pelayanan, kini sudah bisa ikut merasakan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencabut status dua daerah tertinggal di Banten yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Pencabutan tersebut secara otomatis membebaskan Provinsi Banten dari daerah yang berstatus tertinggal.
Pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019. Dalam keputusannya, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.
Untuk Banten sendiri, terdapat dua daerah yaitu Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Kedua daerah tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. (TN)