TRUSTNEWS.ID,. — Layanan multimoda bertujuan untuk mendukung terselenggaranya kegiatan pelayanan multimoda di bidang Impor dan Ekspor pada KPPBC TMP Tanjung Emas, dan merupakan salah satu program unggulan KPPBC TMP Tanjung Emas pada tahun 2024.
Pelayanan Multimoda ini juga menjadi inovasi Bea Cukai Tanjung Emas berupa Kemudahan Ekspor Menggunakan Angkutan Multimoda yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama, Bea Cukai Tanjung Emas dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai Kantor Pabean yang melayani kegiatan ekspor yang memiliki rata-rata jumlah dokumen ekspor per harinya mencapai 500 dokumen dimana ekspor tersebut berasal dari berbagai daerah di sekitar Provinsi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta.
Kedua, Banyaknya pertumbuhan Kawasan ekonomi yang dikembangkan pemerintah menjadikan tumbuhnya sentra-sentra ekonomi berbasis industri, UMKM, dan sumber daya alam di sepanjang jalur utara Jawa dan selatan Jawa.Barang hasil produksi dari industri-industri tersebut akan diekspor melalui salah satu Pelabuhan internasional di Jawa Tengah yakni Pelabuhan Tanjung Emas.
Ketiga, Keterbatasan infrastruktur dimana kedalaman kolam Pelabuhan sebesar -10 MLWS sehingga tidak bisa disandari kapal kargo berukuran besar (mother vessel).
Selain itu kapal internasional yang melakukan bongkar-muat barang ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Emas juga terbatas, tidak sebanyak di Pelabuhan Tanjung Priok atau Pelabuhan Tanjung Perak.
Demikian juga adanya permasalahan menahun di Pelabuhan Tanjung Emas yang sampai saat ini belum terselesaikan yakni adanya banjir rob yang tentunya akan menghambat aktivitas di Pelabuhan.
Oleh karenanya untuk mendukung ekspor atas barang-barang hasil produksi di Provinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta yang tidak dapat dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, diperlukan moda/angkutan logistik yang berbiaya lebih kompetitif dibandingkan moda lain dan jadwal yang lebih dipastikan untuk dapat mengangkut barang ekspor dari Provinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta ke Pelabuhan Tanjung Priok atau Pelabuhan Tanjung Perak, dimana Feeder Moda Kereta Api menjadi salah satu solusinya.
Selain itu agar pengguna jasa tidak perlu jauh-jauh ke Pelabuhan Tanjung Priok atau Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengurus dokumen kepabeanannya, maka melalui skema angkutan multimoda Pengguna Jasa dapat melakukan pengurusan dokumen kepabeanannya di KPPBC TMP Tanjung Emas.
Dengan menggunakan angkutan multimoda melalui Feeder Moda Kereta Api, maka pengguna jasa dapat mendaftarkan dokumen ekspornya (PEB) di KPPBC TMP Tanjung Emas.
Hal ini merupakan upaya dan dukungan KPPBC TMP Tanjung Emas dalam mendukung percepatan pelayanan, efisiensi biaya logistik dan ekspansi pasar produk ekspor sehingga dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Pemberian Fasilitas Kepabeanan salah satunya Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.04/2019 yang diberikan kepada Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, dan Badan Usaha.
Selain itu pemberian fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha. Selain demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemberian fasilitas kepabeanan ini juga selaras dengan tugas dan fungsi instansi ini, yakni sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Pemberian fasilitas kepabeanan tersebut juga disertai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap para penerima fasilitas.
Tujuannya untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas yang telah diberikan. Monitoring ialah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan, sedangkan evaluasi ialah kegiatan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) terhadap penerima fasilitas.
Pemberian Fasilitas Kepabeanan meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat. Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
Adapun KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Sementara KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).
Adapun fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.
Pembentukan Klinik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pada KPPBC TMP Tanjung Emas
Ditjen Bea dan Cukai memiliki Program Klinik Ekspor yang memberikan kemudahan layanan informasi dan izin kepabeanan kepada para pelaku usaha. Klinik Ekspor tidak hanya memberikan dukungan bagi perusahaan besar yang memiliki nilai ekspor besar, tetapi juga kepada pelaku UMKM.
Program tersebut juga merupakan bentuk kolaborasi dengan berbagai pihak. Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membangun Desa Devisa di Gresik dan Jembrana. Untuk memperluas pasar, Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Atase Keuangan melalui kegiatan business matching.
Untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa baru yang akan melakukan kegiatan atau berusaha di bidang kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP Tanjung Emas.