TRUSTNEWS.ID,. - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) BBKHIT Sulawesi Selatan mencatatkan pencapaian signifikan selama semester pertama tahun 2024 dengan meningkatkan jumlah negara tujuan ekspor hingga ke 39 negara. Lembaga yang baru beroperasi pada tahun 2024 ini berhasil memperluas jangkauan ekspor Sulawesi Selatan, khususnya untuk komoditas perikanan dan tumbuhan.
Sejak Januari hingga Juni 2024, BBKHIT Sulsel memastikan tidak ada laporan penolakan terkait komoditas yang diekspor dari wilayah ini, mencerminkan meningkatnya kepercayaan dunia internasional terhadap kualitas produk Sulawesi Selatan. “Alhamdulillah, hingga semester pertama ini belum ada laporan terkait penolakan komoditas ekspor kami,” ujar perwakilan BBKHIT Sulsel.
Pada tahun 2023, ekspor Sulawesi Selatan mencatatkan peningkatan sebesar 7,2%, dengan lonjakan signifikan sebesar 51% dalam jumlah negara penerima produk perikanan, yang kini telah mencapai 41 negara. Peningkatan ini diharapkan dapat terus berlanjut, mengingat pentingnya kontribusi sektor perikanan bagi perekonomian daerah.
Selain itu, komoditas tumbuhan juga menunjukkan performa yang menjanjikan dengan peningkatan ekspor sebesar 10,2% dibandingkan tahun sebelumnya, menjangkau hingga 39 negara. BBKHIT Sulsel yang dibentuk pada tahun 2023 dan mulai beroperasi penuh pada 2024, telah memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa produk ekspor Sulawesi Selatan diterima dengan baik di pasar internasional.
Beranjak dari penggabungan tersebut, Karantina Sulawesi Selatan terus membenahi dirinya sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada para pengguna jasa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penyatuan layanan baik itu untuk komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan. Terobosan terbaru yang dilakukan Karantina Sulsel yakni sosialisasi Aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online kepada semua pengguna jasa karantina baik perusahaan maupun perorangan yang berada di wilayah Sulsel.
Sitti Chadidjah, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengatakan Aplikasi Registrasi PTK Online adalah aplikasi yang digunakan oleh semua pengguna jasa karantina baik perusahaan maupun perorangan untuk mendaftarkan entitasnya guna mendapatkan akun pada aplikasi PTK Online Badan Karantina Indonesia dengan lebih mudah, cepat, efisien dan transparan.
“Tahapan registrasi melalui aplikasi ini mutlakdiperlukan oleh setiap pengguna jasa yang belum memiliki akses ke sistem layanan PTK Online Barantin,” ujar Sitti Chadidjah menjawab pertanyaan TrustNews.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penggunaan Barantin Sistem, sebuah sistem yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Karantina di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.
Diakuinya, tantangan yang dihadapi Barantin Sulsel terkait rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Tindakan karantina sebelum melintaskan komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan. Banyak pelaku usaha dan Masyarakat masih menganggap bahwa sertifikat karantina hanya berupa formalitas administratif tanpa memahami substansi dari proses tersebut.
“Masih banyak masyarakat yang merasa tidak perlu melaporkan komoditas mereka untuk dilakukan karantina, karena menganggap sertifikat karantina hanyalah selembar kertas. Padahal, tindakan karantina adalah upaya penting untuk melindungi wilayah kita dari ancaman hama dan penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika masyarakat tidak mematuhi aturan karantina, risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merugikan ekonomi daerah sangat tinggi.
“Kita harus memahami bahwa serangan hama dan penyakit bisa menimbulkan kerugian besar, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap ekosistem dan ketahanan pangan kita,” ujarnya.
“Kami terus mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya melaporkan komoditas mereka. Sertifikat karantina bukan sekadar dokumen, tetapi bukti bahwa komoditas telah diperiksa dan bebas dari hama dan penyakit yang bisa menyebar ke wilayah lain,” pungkasnya. (TN)