trustnews.id

Bank Banten Ditunjuk Sebagai Bank Penampung Opsen Pajak Daerah Tahun 2025
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID,. - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) sebagai bank penampung penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Banten. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mendukung kelancaran operasional pemerintah daerah.

Keputusan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pasal 7 ayat 5 Pergub tersebut secara jelas mengharuskan pemerintah kabupaten/kota untuk membuka rekening operasional di Bank Banten guna menerima pembagian opsen pajak mulai 2025

“Ini adalah upaya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah dengan menggunakan bank yang sama sebagai penampung RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) yang telah ditunjuk oleh Kepala Daerah,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, dalam keterangannya di Serang pada Selasa (19/11).

Rina juga menambahkan, sesuai Pasal 191 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, implementasi opsen pajak wajib dilaksanakan paling lambat pada 5 Januari 2025. Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah kabupaten/kota diimbau segera membuka rekening di Bank Banten.

Saat ini, baru dua daerah, yaitu Kota Serang dan Kabupaten Lebak, yang telah memiliki rekening di Bank Banten. Sementara enam daerah lainnya, yakni Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang, masih perlu segera menyelesaikan pembukaan rekening tersebut.

Bank Banten dipilih sebagai bank penampung karena memiliki keunggulan kompetitif yang mampu mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Bank Banten sendiri sudah berfungsi sebagai bank penampung RKUD untuk Provinsi Banten, sehingga pembukaan rekening operasional di bank ini akan memastikan proses penyaluran pajak berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Dengan menggunakan Bank Banten, risiko kegagalan transaksi atau keterlambatan distribusi dana dapat diminimalkan, mengingat sistem yang sudah terintegrasi dengan kebutuhan daerah. Sebagai bank daerah, Bank Banten memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam dalam mengelola dana pemerintah daerah. Penggunaan satu bank penampung mengurangi kemungkinan pengurangan penerimaan dari opsen pajak dan memastikan pelaporan keuangan lebih akurat.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, menegaskan bahwa penggunaan Bank Banten sebagai bank penampung akan memberikan keuntungan signifikan. “Keseragaman antara bank penampung dan rekening penerima opsen pajak adalah kunci kelancaran transaksi dan memastikan pendapatan daerah tidak berkurang,” ungkapnya.

Sebagai bank yang telah disepakati untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah, Bank Banten berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten melalui pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel.