trustnews.id

Pemkab Banjar Prioritaskan Dana Desa Untuk Percepatan Pembangunan
Foto: istimewa

Martapura, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Kerja (Rakerja) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Desa Tahun 2020, Selasa (25/02/20), di Gedung Auditorium KH Idham Chalid, Banjarbaru.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor membuka Rakerja ini secara resmi. Rakerja tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, salah satunya Bupati Banjar H. Khalilurrahman. Dalam Rakerja ini diberikan pemaparan mengenai Arahan Presiden dalam Ratas Dana Desa (11 Desember 2019) yaitu Dana Desa untuk program padat karya yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di Desa. Dana Desa selanjutnya diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif di tingkat desa, serta perbaikan manajemen Dana Desa agar semakin baik, semakin akuntabel dan transparan.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dalam sambutannya mengatakan Kepala Desa / Lurah merupakan ujung tombak yang harus tajam.

"Saya sebagai kepala daerah dan seorang rakyat sangat bersyukur dengan kebijakan pemerintah pusat ini. Kal-Sel dulu desa terpencil berjumlah 800, sekarang tinggal 22 desa. Ini membuktikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat sangat berarti untuk masyarakat desa dan aparat desa di wilayah tersebut,” tuturnya.

H. Sahbirin Noor juga berharap Dana Desa terus dapat dimanfaatkan untuk masyarakat desa dan aparat desa yang dipimpin oleh kepala desanya.

Bupati Banjar H. Khalilurrahman mengatakan sejauh ini pengucuran Dana Desa di Kabupaten Banjar berjalan lancar.

"Kabupaten Banjar desanya berjumlah 277 desa dan 13 kelurahan, tapi Alhamdulillah di Kabupaten Banjar dalam Dana Desa, lancar, saya berpesan jangan sampai tertunda agar percepatan pembangunan di desa tidak terlambat" jelasnya.

Bupati Banjar juga menjelaskan bahwa fokus pembangunan dari Desa ke Kota sangat ia perhatikan agar tetap pada prioritas. Desa-desa di Kabupaten Banjar juga telah menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) agar dalam pengelolaan Dana Desa tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (MC Kominfo Kab. Banjar/Inka/Prs/Mey)