trustnews.id

Prinsip Syariah Itu Bukan Tempelan Bank Syariah, Lebih Dari Sekedar Bank
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID - Penerapan prinsip syariah dalam kegiatan operasional perbankan bukan sekadar label, melainkan fondasi utama dalam setiap layanan dan produk yang ditawarkan oleh BPRS Harta Insan Karimah (HIK). Penegasan tersebut dilontarkan langsung oleh Direktur Utama BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Alfi Wijaya dalam wawancara eksklusif bersama Trustnews, belum lama ini.

Tidak hanya soal penerapan, Alfi juga membeberkan secara lugas bagaimana BPRS HIK secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas penghimpunan dana hingga penyaluran pembiayaan. “Prinsip syariah itu bukan tempelan. Mulai dari akad, pengawasan, hingga pelaporan, semuanya harus sesuai ketentuan syariah,” tegas Alfi meyakinkan.

Namun demikian, diakuinya kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi pembeda utama antara bank syariah dan konvensional. DPS tidak hanya memberikan opini atas produk, tetapi juga berperan untuk melakukan uji sampling serta pelaporan rutin ke OJK, guna memastikan seluruh proses benar-benar dijalankan sesuai prinsip Islam.

Alfi menjelaskan, perbedaan fundamental antara bank syariah dan konvensional terletak pada akad dan keberadaan underlying transaction dalam setiap pembiayaan. “Kalau di konvensional uang bertemu uang. Di syariah, setiap rupiah yang keluar harus jelas digunakan untuk apa, harus ada barang atau jasa sebagai objek pembiayaan,” paparnya.

Selain itu, sistem bagi hasil menjadi karakteristik utama dalam penghimpunan dana. BPRS HIK menawarkan nisbah kompetitif, misalnya pada deposito 12 bulan dengan skema bagi hasil 50:50. Menariknya, meski fluktuatif, hasil bagi tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berbeda dengan bunga tetap yang diterapkan di bank konvensional. “Di HIK, bagi hasil bisa mencapai ekuivalen 7,5% hingga 8,2% per tahun dan tetap dijamin LPS,” ujar Alfi.

Sekalipun demikian, Alfi juga menekankan, bank syariah juga menjalankan fungsi sosial, di antaranya pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Bahkan, dengan adanya UU P2SK, bank syariah memiliki peluang menjadi nazir wakaf. “Kami tidak hanya mengejar profit, tapi juga menjalankan fungsi sosial. Ini kekhasan syariah, lebih dari sekadar bank,” jelasnya.

Terakhir, ia menutup dengan refleksi spiritual, “Bank syariah itu jalannya fiddunya wal akhirah. Karena kalau kita ingin bahagia dunia dan akhirat, maka semua aspek kehidupan, termasuk keuangan, harus berada di jalan yang benar.”

(TN)