trustnews.id

Usut KKN Kartu Pra Kerja 5,6 Triliun Alihkan Buat BPJS
Foto: istimewa

Kartu Pra Kerja sudah berjalan dengan payung hukum Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Dengan demikian Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu PraKerja tidak begitu saja bisa melompat dari UUD 1945 langsung ke isi Perpres dan mengabaikan UU dan Peraturan Pemerintah terkait yang telah ada sebelumnya.
Dalam hal ini UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Bahkan dengan Perpres Kartu Pra Kerja sudah tersedia pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Perpres ini juga tidak mengacu pada UU No.15/2019 jo UU No.12/2011 pasal 30 berbunyi Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden. Juga kami cek lagi Kepres No.12/2019, dari 28 rancangan Perpres tidak ada satupun tentang kartu PraKerja.
Fakta Kartu Pra Kerja berjalan : video materi pelatihan kurang lebih sama dengan yang dapat diunduh gratis di Youtube. Lalu mengapa negara harus membayar materi pelatihan yang disediakan Platform jika bisa berhemat? Sesuai anggarannya, diakokasikan Rp.5,6 triliun untuk membeli materi video pelatihan. Testimoni peserta, bahwa sertifikat pelatihan dikeluarkan pihak Platform seperti RuangGuru, Tokopedia, Bukalapak dll. materi pelatihan tidak sesuai kebutuhan pasar kerja..
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, setiap peserta nantinya akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang dikirimkan bertahap selama empat bulan
Namun demikian, dia mengatakan, manfaat tersebut bisa hangus. Hal itu terjadi bila dalam 30 hari peserta yang bersangkutan tidak menggunakan dana bantuan tersebut untuk melakukan pelatihan. Pertanyaannya kemanakah manfaat yang seharusnya diterima oleh rakyat ini jadi permasalahan besar karena tidak ada pengawasan yang jelas dan kita juga tidak tau apabila ada penyelewengan data yang masuk.
Dari hal problema diatas maka kami yang tergabung dalam KOMPAK (Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi) menuntut :
1. KPK segera usut dan kawal Kartu Pra Kerja 5.6 triliun !!!
2. KPK segera periksa Airlanga Hartarto, Sri Mulyani, Belva Davira, Pandu Syahrir dan Provider lainnya !!!
Jakarta, 18 Mei 2020
Hormat Kami,
M Yusuf
1.
Korlap
HP. 0856 9214 3335