trustnews.id

Konsolidasi Kebijakan Lintas Sektor dan Analisis Wilayah, Kunci Sukses Reforma Agraria di Daerah
Istimewa

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi awal GTRA Provinsi Riau tahun 2021 pada Kamis (29/07/2021). Acara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau dan juga berlangsung secara daring ini bertujuan untuk sinkronisasi dan koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria di Provinsi Riau.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menjelaskan terkait empat tugas pokok Kementerian ATR/BPN, yaitu mulai dari kegiatan peruntukan, penggunaan, penyediaan dan pemeliharaan tanah. Ia berkata bahwa kegiatan penyediaan menjadi kegiatan yang cukup krusial, melihat Negara hadir dalam rangka mencari dan menyediakan objeknya, hal ini dapat menjadi tantangan sekaligus peluang. “Seperti yang terjadi di Provinsi Riau, bagaimana terkait percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, kita perlu segera data, detailkan, di mana sebarannya serta disertipikatkan,” tuturnya.

Terkait dengan konflik Agraria, Surya Tjandra menjelaskan Konsep Land-Use Conflict Identification Strategy atau disingkat sebagai LUCIS. LUCIS adalah suatu model sistem informasi geospasial yang dapat menganalisis pola perkembangan dan hubungan historis penggunaan lahan untuk menunjukkan kecocokan suatu area untuk penggunaan tertentu. LUCIS mengkombinasikan penataan ruang dengan pengetahuan penatagunaan tanah untuk menjadi dasar kegiatan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria. “Karena pendekatannya bersifat geospasial, tentunya ini lebih bisa memprediksi. Terlebih membangun daerah memang menggunakan pendekatan kawasan, seperti yang sedang kita lakukan di pembangunan Jawa Bagian Selatan,” terang Surya Tjandra.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau menekankan terkait sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam pengembangan jalannya kegiatan Reforma Agraria. Pada dasarnya, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses demi kemakmuran rakyat. Menurut Andi Tenrisau, pihaknya dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait penataan akses dalam bentuk pemberdayaan.

Andi Tenrisau meyakini banyak K/L terkait yang tentunya mempunyai berbagai macam program pemberdayaan bagi masyarakat, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan dalam bentuk sinkronisasi kebijakan kegiatan Reforma Agraria. “Pekerjaan Reforma Agraria adalah program bersama yang diperlukan kerja sama lintas sektor, sehingga sinkronisasi ini adalah sebuah keniscayaan,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Riau, Edy Natar Nasution. Ia berkata bahwa tanah merupakan hal yang sangat penting dan menjadi salah satu faktor yang menunjang ekonomi. Adanya Reforma Agraria yang mengatur kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah akan lebih optimal jika melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. “Melihat luasnya cakupan Reforma Agraria, dibutuhkan komitmen dan kerjasama untuk suksesnya program demi kemakmuran masyarakat Provinsi Riau. Saya berharap adanya forum ini akan ada arahan dari pihak yang sangat menguasai sehingga kegiatan ini dapat memberi manfaat kepada penerima program,” jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M. Syahrir berkata bahwa kegiatan ini dilakukan untuk sinkronisasi dan koordinasi data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta memantau pelaksanaan Reforma Agraria di Kota dan Kabupaten di Provinsi Riau. “GTRA ini menjadi salah satu wadah untuk menuntaskan target Reforma Agraria sehingga masyarakat sejahtera dan terhindari dari konflik-konflik agraria. Oleh karena itu kita harus lakukan sebaik mungkin oleh segenap jajaran Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah beserta lembaga terkait,” tutupnya. (AR/LS)