MEDAN: Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan terkait konflik agraria selama ini. Penegasan ini juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo saat membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di sejumlah daerah. Jokowi juga menyampaikan pesan kepada Polri agar tak ragu mengusut mafia tanah.
"Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," ucap Jokowi.
Advokat Henry Indraguna merespon positif komitmen Presiden Jokowi agar segala konflik agraria yang terjadi di banyak daerah harus segera diselesaikan atau disudahi. Dirinya mendukung upaya Jokowi untuk membela hak-hak rakyat kecil untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka.
Apresiasi dan dukungan pengacara kondang dari Kantor Hukum.Henry Indraguna & Partners Law Firm kepada pemerintah terhadap mafia tanah wajar dia lakukan karena firma hukumnya saat ini juga sedang menangani permasalahan konflik tanah di wilayah Medan.
Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya, atas nama Kasim sebagai pihak kuasa hukum pelapor atau korban yang diduga dilakukan oleh para mafia tanah, Henry mengatakan pihaknya telah melayangkan Laporan Polisi Nomor: LP/653/IV /2021/ Sumut/SPKT II, Tanggal 5 April 2021,l (untuk selanjutnya disebut sebagai Laporan Polisi Nomor: 653, Tanggal 5 April 2021 yang sebelumnya telah dibuat oleh kliennya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
“Demi menjamin kepastian hukum serta menegakkan keadilan bagi klien kami, maka Kantor Hukum.Henry Indraguna & Partners Law Firm selaku kuasa hukum memiliki kewajiban untuk memberikan nasihat hukum, melakukan pendampingan hukum serta juga menyampaikan informasi-informasi terkait perkembangan penanganan laporan Polisi klien kami tersebut,” kata Henry di Medan, Rabu (22/9/2021).
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menjelaskan perkembangan penanganan Laporan Polisi tersebut. sebagai berikut:
"Bahwa sebelumnya klien kami Saudara Kasim selaku pelapor atau korban telah ada membuat Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara Pada tanggal 5 April 2021 dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur di dalam Pasal 263 KUH Pidana terhadap para terlapor yakni J dan H," ungkapnya.
Lebih lanjut Henry mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh korban kepada terlapor, bahwasanya para terlapor yakni J dan H di duga merupakan mafia tanah, dengan modus menggunakan surat yang diduga palsu, mengajukan gugatan-gugatan serta bertindak seolah-seolah sebagai pemilik tanah yang sah.
“Bahwa sebelumnya pada saat ini kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwasanya Penyidik pada Subdit I TP Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah melakukan penahanan terhadap diri para tersangka,” jelas Henry.
Atas penangkapan itu, kata dia, selaku kuasa hukum Kasim, menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara khususnya penyidik pada Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang telah berkerja secara cepat dan profesional di dalam menangani serta memproses Laporan Polisi, Nomor: 653, Tanggal 5 April 2021 atas klien firma hukumnya dimaksud.
"Hal ini sungguh kami apresiasi langkah cepat penyidik, bagaimana pun para terlapor yang diduga sebagai mafia tanah sebagaimana kami sampaikan haruslah diberantas. Tentu juga sesuai dengan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar Polri berperan aktif menuntaskan mafia tanah yabg sangat merugikan rakyat kecil," ucap Henry yang juga politisi Beringin ini.
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini berharap kiranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara tak lekang oleh waktu dapat secara terus menerus memberantas seluruh mafia-mafia tanah yang ada di Kota Medan, agar nantinya ke depan pemilik hak atas tanah yang sah tidak mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para mafia tanah dimaksud.
Henry yang juga dipercaya sebagai Tenaga Ahli DPR RI ini juga berharap penyidik pada Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan pelimpahan berkas perkara termasuk penyerahan para tersangka beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Tinggi Medan, agar kliennya segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas proses Laporan Polisi tersebut.
Henry kembali mengingatkan bahwa informasi terkait perkembangan laporan polisi klien kami ini kami sampaikan hanya untuk supaya masyarakat bisa semakin memahami bagaimana modus-modus yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga sebagai mafia tanah,” tuturnya.***