trustnews.id

PARIWISATA JEPARA KEMBALI DIBUKA DENGAN EVALUASI BERKALA
Istimewa

Pemerintah Kabupaten Jepara kembali membuka sektor wisata. Syarat ketat ditetapkan mulai dari surat vaksin, hasil tes swab hingga evaluasi berkali tips dua Minggu.

Nadi pariwisata Pulau Karimunjawa mulai kembal i berdenyut , setelah sempat mati suri dampak dari pandemi Covid-19.

Meski tercatat sebagai salah satu daerah yang relatif aman dari penyebaran virus, namun kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memaksa magnet wisata bahari ini 'praktis' tutup total.

Salah satu langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Jepara yakni percepatan vaksinasi dengan tujuan terbentuknya herd imunity. Bersamaan dengan pembukaan wisata secara terbatas.

"Target kita paling lambat di Oktober harus capai 100 persen vaksinasi di Karimunjawa," ujar Bupati Jepara Dian Kristiandi kepada TrustNews.

Dalam upaya mengejar target itulah, penyuntikan vaksinasi dosis pertama dilakukan hingga malam hari, Jumat (10/9) malam. Ini untuk mengakomodir warga yang tidak bisa melakukan vaksinasi pada pagi dan siang hari.

"Sektor pariwisata Karimunjawa termasuk yang kita utamakan dengan terlebih dahulu membuat kekebalan komunal. Karena satu kecamatan ini memang yang menopang kehidupan perekonomian mereka satu-satunnya pariwisata," jelasnya.

Namun demikian, Bupati mengingatkan, jangan hanya terkonsentrasi pada vaksinasi. Penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat juga harus tetap dilakukan. Bupati menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para wisatawan, yakni diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Selain itu, wisatawan juga wajib membawa surat keterangan hasil tes swab negatif Covid-19.

"Secara perlahan-lahan kita mulai Agustus lalu jadwal penyeberangan transportasinya juga mulai ramai," ujarnya.

Tentu ini akan berdampak pada pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di Karimunjawa. Karena warga masyarakatnya membuka usaha dengan menyediakan fasilitas pariwisata seperti home stay.

"Dengan kembali berkunjungnya para wisatawan otomatis mereka akan bergerak. Termasuk UMKM-nya juga akan kembali bergerak," tambahnya.

Sedangkan untuk wisata di wilayah daratan, terkait dengan 26 desa wisata yang ada di 184 Desa di Kabupaten Jepara, Andi menyatakan, Pemkab memberikan kelonggaran Jepara masuk kategori level 2.

"Hanya saja dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku yakni maksimal sampai 75 persen dari kapasitas tempat wisata. Serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegasnya.

Begitu juga dengan objek-objek wisata lain di Jepara, secara serentak kembali di buka sejak awal September lalu. Tempat wisata itu antara lain yaitu Pantai Kartini, Museum Kartini, Pantai Bandengan, dan Benteng Portugis.

Bupati Andi menegaskan, pembukaan kembali tempat wisata tentu dibarengi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dengan melakukan evaluasi tiap dua minggu sekali.

"Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak dampak Covid-19. Kalau tidak ada maka operasionalnya jalan terus," jelasnya.

"Kita tentu berharap tidak ada dampak Covid-19 sehingga roda perekonomian bisa kembali berputar dengan baik," pungkasnya. (TN)