trustnews.id

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 “Presiden Apresiasi Dan Yakin OJK Bisa”
istimewa

Otoritas Jasa Keuangan menggelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (2023) di Jakarta, Senin. Presiden RI Joko Widodo hadir fisik dalam kegiatan yang dihadiri secara hibrid oleh para pemimpin industri jasa keuangan, pimpinan kementerian dan lembaga negara serta pimpinan media massa.

 

Dalam sambutannya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan pencapaian kinerja sektor jasa keuangan pada 2022 yang berhasil dijaga sehingga tumbuh positif dan stabil. Kinerja itu terlihat dari data di Pasar Modal yang mencatatkan penambahan 71 emiten tahun lalu, terbesar selama ini. Begitu juga dengan kredit perbankan dan piutang pembiayaan yang masing-masing tumbuh 11,4% dan 14,2%, lebih tinggi dari rerata 5 tahun sebelum pandemi sebesar 8,9% dan 4,4%. Kinerja sektor jasa keuangan yang tumbuh signifikan ini berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,3 persen.

 

Untuk semakin memperkuat industri jasa keuangan sehingga semakin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengeluarkan tiga kebijakan prioritas yang mengarahkan agar Industri jasa keuangan bisa menjadi ujung tombak kebangkitan perekonomian nasional.

 

Prioritas kebijakan pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan. OJK akan memperkuat semua sektor jasa keuangan, mulai dari permodalan akuntabilitas, integritas dan kredibilitas dari perbankan, IKNB, dan pasar modal. Penguatan industri jasa keuangan ini akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

 

Prioritas kebijakan kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan. OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkat[1]an minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

 

OJK juga mendukung penuh kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah antara lain:

a. Percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan ikut mengembangkan bentuk dukungan bagi LJK beroperasi di financial center IKN,

 

b. Memperkuat serangkaian kebija[1]kan mendukung program hilirisasi komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam meningkatkan nilai tambah

 

c. Memberikan insentif bagi sektor yang memerlukan dorongan pemu[1]lihan lebih lanjut, misalnya sektor properti.

 

d. Berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM.

 

Prioritas kebijakan ketiga yaitu Peningkatan Layanan dan Penguatan Kapasitas OJK antara lain dengan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field antar-industri jasa keuangan, dan mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi. OJK juga akan memperkuat kapasitas kelembagaan OJK dan sektor jasa keuangan dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme melalui akselerasi pencegahan korupsi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), harmonisasi ketentuan sesuai standar internasional, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi suptech dan regtech.

 

Apresiasi Presiden Dalam pertemuan ini, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan apresiasi kerja OJK yang berhasil menjaga stabilitas dan meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan dan meyakini OJK akan mampu mengatasi segala tantangan dalam industri jasa keuangan.

 

Presiden juga meminta agar OJK semakin memperkuat industri jasa keuangan untuk mendorong perekonomian nasional khususnya dalam mem biayai hilirisasi sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian negara dan menyerap tenaga kerja. Presiden juga meminta OJK untuk semakin meningkatkan perlindungan konsumen dari produk dan layanan jasa keuangan dengan meningkatkan pengawasan secara detail. Perlindungan konsumen menurutnya menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan perekonomian nasional.

 

Untuk 2023, OJK optimistis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10% s/d 12%, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7% s/d 9%.

 

Di pasar modal, nilai emisi ditargetkan sebesar Rp200 triliun dan dapat mencapai nilai lebih besar dalam hal didukung kondisi perekonomian lebih baik lagi. Di IKNB, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 13% s/d 15% sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Sementara, aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5% s/d 7% ditengah program reformasi yang dilakukan OJK. Selain itu, aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 5% s/d 7%.

 

UU PPSK

 

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan amanat negara yang menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM.

 

Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan ditengah tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global. OJK juga akan membentuk unit khusus pengawasan terintegrasi untuk mengawasi secara langsung financial holding company dan menangani cross-cutting issues pengawasan sektoral. OJK juga akan melakukan penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan SJK syariah terutama terkait pelaksanaan spin off unit usaha syariah (UUS) dan penyiapan Program Penjaminan Polis pada tahun 2028.

 

Melengkapi hal tersebut, OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional. Selain itu, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.

 

Fokus Edukasi Perlindungan Konsumen

 

OJK akan terus meningkatkan program edukasi dan perlindungan konsumen. Di bidang edukasi dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas keuangan, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

 

Guna memperluas jangkauan penerima manfaat program edukasi keuangan sampai ke wilayah pedesaan, OJK akan melaksanakan program Desa Cakap Keuangan berupa Training of Trainers (ToT) kepada perangkat desa maupun ibu-ibu PKK untuk menciptakan narasumber sebagai agen edukasi keuangan sampai ke desa.

 

Selain itu, untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program edukasi keuangan sampai ke wilayah pedesaan, OJK akan melaksanakan program Desa Cakap Keuangan berupa Training of Trainers (ToT) kepada perangkat desa maupun ibu-ibu PKK untuk menciptakan narasumber sebagai agen edukasi keuangan sampai ke desa.

 

Dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun juga tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat. OJK bersama Kementerian dan Lembaga terkait akan melakukan pencegahan kerugian masyarakat secara dini melalui penindakan investasi ilegal yang diikuti dengan pembukaan posko pengaduan investasi ilegal di setiap Kantor OJK di daerah.

 

Selain itu, OJK juga akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.