trustnews.id

OJK Rombak Struktur, Tingkatkan Kualitas Layanan & Perkuat Pengawasan
istimewa

upaya memperkuat pengawasan dan pengembangan industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan struktur organisasi OJK agar bisa melakukan fungsi pengawasan dan pelayanan yang lebih efisien, sehingga bisa lebih optimal lagi dalam pelayanan publik maupun industri keuangan.

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, dalam upaya penguatan struktur, OJK melakukan perombakan struktur yang 0l0merupakan bagian dari transformasi organisasi yang telah menjadi bagian dari Destination Statement OJK 2022-2027. Salah satunya terkait memperkuat integritas industri jasa keuangan.

"Destination statement dari OJK adalah mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas. Kata sehat artinya berkaitan dengan prudensial dan kata integritas baru, jadi masalah tata kelola menjadi unsur penting yang dikedepankan," ujar Mirza Adityaswara.

Mirza melanjutkan, OJK juga memfokuskan arah kebijakan pada 2023-2027 juga untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam rangka pendalaman pasar keuangan.

"Kami diberi amanat tambahan UU PPSK, OJK bersama KSSK memiliki kewajiban mengembangkan, jadi bukan hanya mengatur, mengawasi, tapi juga mengembangkan, juga peningkatan inklusi dan stabilitas industri jasa keuangan," tutur Mirza.

Penguatan struktur organisasi ini terdiri atas penguatan pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) terintegrasi, pengaturan SJK yang selaras dan adaptif, layanan perizinan terpadu, pengaduan konsumen industri jasa keuangan (IJK) yang terkoordinasi, sentralisasi pelaporan IJK yang terdigitalisasi, integrasi pengelolaan data dan informasi SJK, serta penegakan hukum dan integritas sistem keuangan.

"Penguatan organisasi OJK ini dilakukan juga dalam rangka beradaptasi dengan regulasi sistem keuangan yang baru, UU P2SK, dan dilakukan secara menyeluruh hampir di semua lini pengawasan OJK," ujarnya.

“Bahwa saat ini di OJK tengah terjadi transformasi organisasi. Transformasi SDM. Dan tentu dalam rangka kita bisa mengatur, mengawasi, dan melayani lebih baik. Penguatan organisasi ini tentu akan melahirkan beberapa departemen tambahan di OJK, yang mana beberapa departemen tambahan itu sudah disahkan dan personilnya sedang diisi, sebagaimana yang sudah diberitakan minggu lalu terkait pelantikan beberapa pejabat OJK baru,” ujar Mirza Adityaswara.

Transformasi organisasi yang dimaksud Mirza,  adanya penambahan beberapa departemen yang dibawahi anggota dewan komisioner atau kepala eksekutif OJK. Di antaranya di sektor pengawasan perilaku pelaku usaha dan konsumen, pasar modal dan bursa karbon, hingga perasuransian dan dana pensiun.

“Supaya bapak ibu juga paham bahwa memang kami tengah melakukan transformasi organisasi, baik di tempatnya Pak Inarno (Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ red), tempatnya Pak Dian (Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK/red), tempatnya Pak Ogi (Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK/red) dan tempatnya Bu Kiki (Friderica Widyasari Dewi, ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen/red)," jelasnya.

 Dia memberikan contoh, departemen baru yang ada di bawah divisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen, yakni departemen market conduct. Dimana sebelumnya departemen market conduct ada di direktorat, lalu sekarang dinaikkan statusnya menjadi Departemen Pengawasan Market Conduct.

“Juga hal baru di tempat Bu Kiki adalah Satgas Waspada Investasi Ilegal. Ini maksudnya untuk investasi yang ilegal ya. Yang tadinya ada di MS2. Di kompartemennya hukum dan penyidikan. Itu sekarang berada di tempatnya Bu Kiki terkait dengan perlindungan konsumen. Lalu, pengembangan UMKM itu juga ada di tempatnya Bu Kiki,” terangnya.

Kemudian, departemen baru di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon diantaranya adalah memisah Departemen Pengawasan Lembaga Efek dengan Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional.

"Kemudian ada juga pengaturan dan pengembangan. Tadinya pengembangan tugasnya pengawas sekarang di pasar modal, pengembangannya sendiri," tuturnya.

Terakhir adalah memperluas direktorat yang ada di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Mulanya ada 5 departemen dalam sektor tersebut, namun kini ditambah satu departemen, yakni Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB yang dipecah dari Departemen Pengawasan Asuransi.

"Departemen baru ada ya departemen perbankan adanya Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan 1 dan Direktorat Pengawasan Konglomerasi 2 dan ada departemen-departemen lain yang nomenklaturnya agak-agak berubah," pungkasnya. (TN)