trustnews.id

Kontribusi Bappebti Bagi Perekonomian Nasional
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID – Peningkatan PBK perlu terus didorong agar mampu memberikan kontribusi pada pembangunan perekonomian di Indonesia. Penegasan Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti, peningkatan PBK perlu terus didorong agar mampu memberikan kontribusi pada pembangunan perekonomian di Indonesia. Karena untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045, ekonomi dan perdagangan Indonesia diharapkan menjadi negara berpendapatan tinggi dan produk domestik bruto (PDB) terbesar ke-5 dunia pada 2045.

"Berbagai upaya maksimal perlu dilaksanakan dalam peningkatan daya saing ekspor serta inovasi teknologi sehingga Indonesia diperkirakan menjadi negara pengekspor terbesar ke-10 dunia dengan pangsa pasar 2 persen dari ekspor barang dan jasa dunia 2045," ujar Olvy Andrianita kepada TrustNews.

"Kita punya komoditi strategis seperti sawit. Itu saya kira harus menjadi pijakan untuk mulai melakukan penguatan di komoditi strategis, khususnya untuk ekspor. Makanya saat ini kita lakukan upaya inovasi eksport CPO (Crude Palm Oil) melalui bursa berjangka di Indonesia, masih dibahas, bisnis prosesnya sudah ada, dalam negeri kita jadikan prioritas. Setelah dapat hak ekspor, baru mereka diperbolehkan mengekspor melalui bursa," paparnya.

"Saat ini Kementerian Perdagangan tengah merancang aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Rencananya aturan ini akan terbit pada Juni ini," ungkapnya.

Setelah Permendag terbit, lanjutnya, akan ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Bappebti (Perba) dan Peraturan Tata Tertib (PTT) tentang Kebijakan Ekspor CPO melui Bursa Berjangka.

"Target Permendagnya launching bulan Juni 2023 dan ada transisi selama 60 hari," ujarnya.

Nantinya CPO diperdagangkan terlebih dahulu di bursa berjangka untuk mendapatkan harga yang kedepannya diharapkan dapat menjadi acuan harga CPO itu sendiri.

"Di bursa berjangka ini, proses ekspor juga akan diatur meski harus tetap mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan," jelasnya.

Olvy menerangkan, Bappebti bukan satu-satunya lembaga yang memiliki tanggung jawab perdagangan berjangka komoditi, tapi seluruh lapisan masyarakat. Bappebti harus bergandengan tangan dengan akademisi, asosiasi, pelaku usaha, dan media.

"Hukumnya wajib (soal kerjasama). Di internal saja kita gandeng unit lain, misalnya Daglu, PDN, Sekjen, dan dengan pihak eksternal seperti Kementerian Keuangan, OJK dan BI. Itu semua menjadi ruang untuk melakukan kolaborasi dan penguatan sinergi. Kalau tidak ada kolaborasi dan sinergi tidak bisa jalan," pungkasnya.