trustnews.id

Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID,. - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.

Selain itu, Kemnaker juga mengembangkan program Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja, sebagai upaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk berkaitan dengan pelaporan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja dalam platform digital Teman K3. 

"Perlunya merumuskan dan menentukan 

 kebijakan dengan inovasi dan transformasi dalam penerapan norma K3," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, ketika memberikan sambutan pada Sosialisasi Modular Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dan Sistem Pelaporannya Berbasis Teknologi Informasi, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Dirjen Haiyani menambahkan, K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work di tempat kerja sebagai upaya perlindungan pekerja.

"Karena optimalisasi produktivitas dan kinerja pekerja hanya dapat didukung oleh lingkungan kerja yang sehat dan selamat," ucapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Hery Sutanto menambahkan, pengembangan sistem Teman K3 dalam proses pembinaan kesehatan kerja meliputi pengajuan permohonan SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja maupun perpanjangan Dokter Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.

 "Dengan adanya sistem Teman K3, diharapkan dapat memudahkan data personel kesehatan kerja juga pelaporan pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja," kata Hery.

Biro Humas Kemnaker