TRUSTNEWS.ID,. - Status Indonesia sebagai negara kepulauan telah ditetapkan sejak Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 dan diperkuat dengan Konvensi Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai sepanjang 108.000 km. Sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan, hal ini dikonfirmasi dari data KKP, luas wilayah daratan sebesar 1,91 juta km2 sedangkan luas wilayah perairan mencapai 6,40 juta km2. Hanya saja, dengan lanskap seperti itu, tidaklah menjadikan Indonesia sebagai negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Ironisnya, ekspor produk perikanan Indonesia masih kalah dari India, bahkan Vietnam.
Kinerja ekspor perikanan Indonesia di 2022 mencapai US$6,24 miliar dengan volume 1,22 juta ton. Nilai tersebut mengalami kenaikan 9,15% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$5,72 juta. Sementara, dalam kurun waktu yang sama, 2022, ekspor hasil perikanan Vietnam mencapai 10,14 miliar USD, naik 27%;
Pertumbuhan nilai ekspor produk kelautan dan perikanan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) dengan mengemban amanat baru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Machmud, Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), membeberkan, berdasarkan Perpres 38/2023, tugas Ditjen PDSPKP mengemban tujuh penugasan guna meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan. "Ketujuh penugasan tersebut, yakni standarisasi, diversifikasi, ketertelusuran, logistik, keberlanjutan usaha, pengolahan dan pemasaran," ujar Machmud kepada TrustNews.
"Sebelum adanya Perpres 38, Ditjen PDSPKP fokusnya ke pemasaran saja. Sekarang dengan Perpes yang baru itu, kita juga bicara soal standar, kita bicara soal hilirisasi, kita bicara ketertelusuran, keberlanjutan dan lain-lain. Termasuk juga menyusun dan merumuskan semua itu," paparnya.
Bicara soal standarisasi, menurutnya, sebagai produk kelautan, ikan adalah bahan makanan yang mudah rusak (high perishable food) sehingga perlu diberi perlakuan pengawetan pangan untuk menjaga mutu dan kualitasnya dalam waktu yang lama.
"Karena mudah rusak jadi butuh pengemasan yang baik dan sesuai standar yang berlaku (SNI). Produk kelautan ada dua macam, edible (dikonsumsi) dan non pangan. Keduanya wajib memenuhi SNI," tegasnya.
Adapun diversifikasi (hilirisasi), diterangkannya, kebijakan yang mendorong pengolahan bahan mentah di dalam negeri. Sehingga, produk perikanan yang nantinya diekspor akan berbentuk produk turunan atau barang jadi.
"Kebijakan hilirisasi perikanan disebut akan meningkatkan nilai tambah produk perikanan, memperkuat struktur industri perikanan dari hulu hingga hilir, meningkatkan peluang usaha dalam negeri dan membuka lapangan kerja," pungkasnya.