Menawarkan kemitraan pengeringan rempah herbal di PT Krishna Alam Sejahtera (KAS) berhasil mengumpulkan Rp2 miliar.
Sekitar 1.800 orang menjadi korban penipuan PT Krishna Alam Sejahtera yang bergerak di bidang bisnis pengeringan bahan jamu herbal. Kerugian yang dialami para mitra kerja perusahaan yang beralamat RT 001/RW 004, Kringinan, Kajen, Ceper, Klaten, itu disebut mencapai Rp1 triliun.
Mereka tergiur keuntungan 12% per minggu yang ditawarkan pada kemitraan pengeringan rempah herbal di PT Krishna Alam Sejahtera (KAS), Cepek, Klaten, Jawa Tengah. Cara kerja PT Krishna Alam Sejahtera dalam menjalankan bisnisnya adalah dengan merekrut mitra yang sekaligus sebagai investor dan pekerja pengeringan obat herbal.
Dalam menjaring calon investor, Alfarizi cs menawarkan kerjasama yang dinilai sangat menggiurkan. PT Krishna Alam Sejahtera membutuhkan mitra kerja untuk mengeringkan bahan jamu herbal.
Pengeringan tersebut dilakukan di rumah masing-masing mitra kerja sehingga mitra kerja masih dapat melakukan pekerjaan sampingan lainnya. Setiap calon mitra kerja wajib menyetor modal awal minimal Rp8 juta.
Setoran Rp8 juta masuk ke paket A, yakni bertugas mengeringkan beberapa bahan jamu herbal, seperti temu lawak, tapak liman, temu ireng, sambiloto, gingseng, dan manggis. Pengeringan paket A ini menggunakan istilah tahap I, yakni mengeringkan masing-masing bahan jamu herbal selama 20 menit x delapan putaran/ovenan.
Mitra kerja di paket A berhak memperoleh gaji Rp1 juta per pekan. Setoran Rp16 juta masuk ke paket B. Bahan jamu herbal yang diperoleh hampir sama dengan paket A.
Pengeringan paket B menggunakan istilah tahap II, yakni mengeringkan bahan jamu herbal dengan cara dioven selama 20 menit selama tiga kali putaran/ovenan. Mitra kerja yang bergabung di paket B berhak memperoleh gaji Rp2 juta per pekan.
Setoran Rp24 juta masuk ke paket C. Bahan jamu herbal yang diperoleh, seperti kunir, sukun, pegagan, dan kelor. Pengeringan paket C ini mirip dengan paket B. Mitra kerja yang tergabung di paket C berhak menerima gaji senilai Rp3 juta per pekan.
Berbekal menyetor modal, mitra kerja memperoleh oven dan bahan jamu herbal berbentuk serbuk. Sebelum mulai bekerja, setiap mitra kerja diberi pelatihan selama satu hari dan magang di mitra kerja yang sudah menjalankan usaha pengeringan selama tiga hari.
Selaku pemilik KAS, Alfarizi yang menggunakan sebutan “Gus” di depan namanya, menjalin komunikasi dengan mitra kerja baik dengan bertatap muka langsung atau pun via Whatsapp (WA) grup. Di WA grup, Alfarizi sering bicara terkait agama, motivasi kerja, dan pengembangan bisnis pengeringan bahan jamu herbal. Jalinan komunikasi bersama mitra kerja itu mulai mandek sejak Senin (8/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Sleman Ipda Bambang Widiatmoko mengatakan masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Selain meminta keterangan warga yang sudah menjadi mitra juga menhgumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tersebut. Termasuk telah menyita puluhan karung yang berisi rempah jamu herbal yang sudah dikemasi, oven, gayung, dan peralatan pengering sebagai barang bukti.
“Saat ini sudah ada 9 orang yang menjadi korban kemitraan itu dan juga karyawan PT KAS cabang Yogyakarta,” kata Bambang.
Hasil pemeriksaan kegiatan itu sudah berjalan tiga bulan. Kantor pusatnya ada di Klaten, di Yogyakarta hanya cabang. Tercatat sudah ada 370 warga yang bergabung menjadi mitra. Sehingga uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp2 miliar. (TN)