trustnews.id

OJK Regional 4 Jawa Timur Menjaga Likuiditas IJK

TRUSTNEWS.ID,. - Perkembangan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Jawa Timur menunjukkan tren positif di tiga sektor yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga sektor tersebut yakni perbankan, pasar modal dan industri keuangan Non-Bank (IKNB). Hal ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh OJK KR 4 dan berbagai stakeholder dalam memperluas cakupan akses keuangan bagi masyarakat.

Giri Tri Broto, Kepala OJK Regional 4 Jatim, mengatakan, OJK senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan, pengaturan dan perlindungan konsumen pada IJK di Jawa Timur sehingga tetap stabil di tengah tingginya dinamika perekonomian global dengan stabilitas terjaga, permodalan yang solid, profil risiko tetap terjaga dan likuiditas yang memadai.

Kepada TrustNews, Giri mengungkap data, kredit perbankan di Jawa Timur pada posisi Juni 2023 tumbuh 5,85 persen (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 3,33 persen yoy sehingga Loan-to-Deposit Ratio/Financing-to Deposit ratio (LDR/FDR) pada posisi Juni 2023 meningkat menjadi 76,02 persen. Risiko kredit masih terjaga dengan baik, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) Net sebesar 1,34%.

“Likuiditas industri perbankan yang berkantor pusat di Jawa Timur tercermin pada rasio alat likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) yang masing-masing sebesar 140,35 persen dan 28,37 persen masih berada di atas ketentuan yang masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," ujar Giri Tri Broto.

"Sementara itu, permodalan perbankan yang berkantor pusat di Jawa Timur terjaga di level yang solid dengan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 30,03 persen," tambahnya.

Di tengah meningkatnya volatilitas di pasar keuangan akibat sentimen negatif global, menurut Giri, kinerja pasar modal di Jawa Timur posisi Juni 2023 menunjukkan peningkatan. Jumlah investor saham menjadi 1,48 juta Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 22,34 persen yoy.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM hingga Juni 2023 terdapat penambahan 1 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK, 24 UMKM Penerbit, 7.749 Investor dengan penghimpunan dana mencapai Rp33,8 Miliar.

Sementara pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dijelaskannya, nilai outstanding piutang perusahaan pembiayaan di Jawa Timur posisi Juni 2023 mencapai Rp41,4 triliun atau tumbuh sebesar 9,82 persen yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Net sebesar 1,01 persen.

Total penjaminan oleh perusahaan penjaminan mencapai Rp7,1 triliun atau tumbuh 11,84 persen yoy. Sedangkan pembiayaan oleh Fintech Peer-to-peer Lending yang legal dan berizin mencapai Rp6,5 triliun atau tumbuh 17,99 persen secara yoy dengan tingkat risiko kredit secara agregat yakni tingkat wanprestasi 90 hari (TWP-90) terjaga di angka 3,61 persen.

"Dari kinerja ketiga sektor tersebut, OJK tetap optimis bahwa IJK akan tetap stabil, terjaga, dan tumbuh sepanjang tahun 2023," ujarnya yakin.

Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi Jatim, menurutnya, OJK telah mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur selama pandemi sampai dengan tahun 2023, antara lain memperpanjang restrukturisasi kredit secara targeted sampai dengan 31 Maret 2024 bagi UMKM di seluruh sektor ekonomi, sektor Akomodasi dan Makan Minum, serta seberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

"Kebijakan ini diambil guna memitigasi dan mengantisipasi scarring effect pandemi Covid-19 yang masih tersisa di beberapa sektor yang memerlukan waktu lebih panjang untuk pemulihan pasca berakhirnya stimulus perekonomian nasional," ujarnya.

"Stimulus yang diberikan merupakan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 serta menjaga ketahanan IJK dari cliff effect dan credit crunch. OJK KR 4 mendukung dan senantiasa melakukan monitoring terhadap penerapan kebijakan tersebut di Jawa Timur," ujarnya.

OJK juga mengambil kebijakan dengan mendorong IJK untuk meningkatkan mitigasi risiko eksternal melalui menjaga ketahanan permodalan dan tingkat likuiditas yang memadai untuk dapat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa yang akan datang.

"Caranya dengan pemenuhan modal inti minimum dan mendorong peningkatan peran Bank Pembangunan Daerah agar tetap tumbuh dan berkembang, serta menjadi soko guru di daerahnya antara lain melalui transformasi digital, sumber daya manusia (digital talent) dan pengembangan teknologi sesuai dengan kebutuhan nasabah," pungkasnya.