TRUSTNEWS.ID,. - Setelah tiga tahun terhalang dinding pemisah (Pandemi Covid19), akhirnya Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kembali menggelar Customer Gathering 2023 di Hotel Shantika, Kelapa Gading, Jakarta Utara, (24/10).
Agus Hendardi, Direktur Pengembangan PT KBN, mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang, selama pandemi Covid-19, interaksi tatap muka antara KBN dengan para investor atau tenant yang berusaha di wilayah KBN Cakung maupun Marunda terbatasi. Ini dikarenakan adanya beragam kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
"Walaupun tanpa adanya pertemuan fisik, kami (KBN) tetap hadir dengan memberikan dukungan kepada para investor, antara lain dengan melakukan kegiatan vaksinasi massal di dalam kawasan sebanyak 3.500 orang dan saat itu ditinjau langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Covid-19 bersama Panglima TNI, serta KBN juga memberikan penundaan kenaikan tarif secara umum kepada seluruh investor yg berkegiatan di KBN” ujar Agus Hendardi kepada TrustNews.
Selain itu, lanjutnya, KBN terus memberikan support dalam masa pandemi, selain vaksin massal.KBN juga meningkatkan infrastruktur kawasan yang baik dan bisa diandalkan sehingga dapat menjadi kawasan industri modern, green dan smart.
"KBN hanya bisa mensupport dari jauh, aeperti memperbaiki infrastruktur, vaksin gratis dan penundaan kenaikan tarif. Kita mikirnya agaimana industri padat karya di KBN bisa survive dulu," ungkapnya.
“Hal lain yg tentunya kita perlu perhatikan bersama adalah isu green industri. Pemenuhan kualitas standar tersebut, juga termasuk kepada compliance untuk perizinan dan lingkungan,” tambahnya.
Dalam Customer Gathering, lanjutnya, KBN juga melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan kota hijau. Isu utamanya, untuk menghadirkan kawasan industri ramah lingkungan adalah memastikan dokumen terkait lingkungan hidup telah dimiliki tenant-tenant di KBN.
"Isu utamanya bagaimana semua perusahaan yang beroperasi di KBN melengkapi dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)," ujarnya.
Dokumen itu berisi segala hal yang berkaitan dengan dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan di sekitarnya. Misalnya, soal ketentuan mengenai kelulusan uji emisi cerobong asap dengan dua boiler atau penanganan limbah beracun dan berbahaya (B3).
"Proses penyusunan RKL-RPL rinci hanya perlu waktu satu atau dua pekan, jika dokumen lingkungan yang diminta sudah lengkap. Apalagi, tenant-tenant di KBN juga sudah memiliki konsultan masing-masing guna menyiapkan dokumen sesuai ketentuan," ujarmya.
"Setelah itu kami periksa, sudah sesuaikah, administrasinya jelas, di situ kita sidang dengan dinas terkait untuk kelengkapan dokumennya," pungkasnya.