TRUSTNEWS.ID,. - Hubungan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintahan Jepang semakin mesra. Kedua negara memperkuat hubungan bilateral di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM). Termasuk partisipasi pada program tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Specified Skilled Workers (SSW) dan program magang baru.
Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan bilateral antara Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dan President of Japan International Cooperation Agency (JICA), Akihiko Tanaka di Jepang.
Sekjen Anwar Sanusi mengungkapkan, Kemnaker sedang melakukan pengembangan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang dikenal dengan program Transformasi Balai Latihan Kerja. Melalui pengembangan tersebut, diharapkan fungsi balai yang meliputi skilling, reskilling, dan up-skilling ini dapat lebih memberikan manfaat bagi para calon pekerja dan pekerja.
"Kami bermaksud mengembangkan dan meningkatkan fungsi BPVP, sehingga dapat mencakup tidak hanya program pelatihan kerja bagi pekerja lokal, tetapi juga pelatihan kerja bagi para calon pekerja migran, sehingga program pelatihan kerja juga mencakup program pelatihan budaya dan bahasa," katanya.
Untuk program SSW kata Anwar Sanusi, pemerintah Indonesia dengan Jepang berupaya menyusun langkah-langkah strategis sebagai solusi untuk menambah jumlah pengiriman peserta SSW, khususnya dari Indonesia untuk pengembangan ekonomi dan SDM kedua negara melalui pertukaran SDM terampil.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi para pekerja Indonesia termasuk penataan sistem uji kompetensi yang bisa dilaksanakan di Indonesia.
Bahkan menurut Anwar juga dimungkinkan adanya pengakuan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. President JICA sangat antusias dalam pertemuan itu agar pembahasan yang lebih intens.
"Pada intinya kita ingin adanya terobosan inovatif untuk memanfaatkan peluang kerjasama ini,” katanya.
Pertemuan tidak hanya dengan Akihiko Tanaka, Anwar Sanusi juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko. Pertemuan tersebut untuk membicarakan usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation (Moc) SSW berakhir bulan Juni 2024 mendatang, sejak ditandatangani pada 25 Juni 2019 lalu.
Usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima Kemnaker pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024 lalu. "Pada prinsipnya, kami dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia-Jepang tanpa adanya amandemen. Sehingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW," katanya.
Kemnaker sangat antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW. "Saya sangat mendukung implementasi MoC ini dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC ini," tandasnya.
Anwar Sanusi mengungkapkan selama 5 tahun penerapan program SSW, jumlah peserta masih jauh dari yang ditargetkan. Karena itu kedua pihak yakni pemerintah Indonesia dan Jepang melakukan evaluasi bersama terhadap MoC agar implementasi dapat lebih mudah, lancar dan optimal di masa mendatang. Anwar Sanusi juga berharap agar sejumlah besar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja ke Jepang baik melalui program SSW maupun program baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.
"Termasuk juga program-program lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Jepang dalam rangka membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang," katanya. Sebelumnya, Anwar Sanusi juga bertemu dengan Komisaris Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, Kikuchi Hiroshi.
Anwar mengusulkan pembukaan empat bidang baru SSW, yang semula 14 sektor menjadi 18 sektor. Usulam lainnya, penetapan kuota SSW kategori (1) sebanyak 820.000 pekerja untuk periode 2024-2029.
Investasi Pelatihan Bahasa
Anwar Sanusi tidak memungkiri minat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Jepang sangat tinggi sejak dibukanya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut. Namun, kandidat yang belum bisa mencapai tingkat kelulusan dalam ujian tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Specified Skilled Workers (SSW) dikarenakan kemampuan Bahasa Jepang yang belum cukup
. "Oleh karenanya, kami mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia. Sebab kami mencatat bahwa pelindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah dengan memberikan bekal keterampilan yang sesuai kebutuhan di negara tujuan penempatan," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa proses penempatan tenaga kerja harus diimbangi dengan pelaksanaan pelindungan terhadap tenaga kerja tersebut. Pelaksanaan penempatan dan pelindungan tenaga kerja secara seimbang akan berimplikasi juga kepada pemberi kerja, serta agensi/lembaga pelaksana perekrutan dan penempatan tenaga kerja tersebut.
Selain itu, pemerintah Jepang telah memiliki aturan dan kebijakan yang sangat baik dalam memberikan pelindungan bagi tenaga kerja asing dan pemberi kerjanya. Namun demikian, aturan dan kebijakan yang telah baik perlu didukung oleh stakeholders yang melaksanakannya. “Kebijakan yang baik perlu didukung stakeholders,” tutup Anwar Sanusi.