trustnews.id

Komentar Poengky Indarti Sudutkan Nindy Ayunda, Adi Partogi Akan Laporkan Ke Majelis Etik Kompolnas
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

JAKARTA,Terkait adanya pernyataan  Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang menyoroti penyanyi Nindy Ayunda telah mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor kasus dugaan penyekapan yang dilakukan oleh penyanyi Nindy Ayunda yang ditangani Polres Jakarta Selatan.

Poengky Indarti,  mengatakan bahwa dalam melaksanakan lidik sidik kasus pidana, penyidik berpedoman pada KUHAP serta aturan- aturan Kepolisian, termasuk SOP Kepolisian. 

"Penyidik harus secara berkala menginformasikan kepada Pelapor tentang progress penanganan kasus disertai informasi tentang hambatan penanganan kasus " kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan,  Kamis (7/4/2022).


Sementara itu saat ditanyakan soal pengakuan  Sulaeman sebagai Driver(Supir) di keluarga bapak Askara dan ibu Nindy Ayunda, Poengky menjawab bahwa Pasal 112 KUHAP menyatakan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan tsb dan jika 2 kali berturut2 tidak hadir tanpa alasan yg patut, maka polisi berwenang memanggil paksa.


"Jika pelapor menduga penyidik tidak profesional dalam menangani laporan, maka pelapor dipersilahkan melaporkan kepada pengawas internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi," katanya. 


Menurut dia,  pelapor juga dapat melaporkan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri melalui e-Lapor Kompolnas, atau melalui email disertai kronologi kasus, bukti pendukung dan foto kopi kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas.

 

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya setelah menerima pengaduan. Terima kasih," ujarnya. 


Ditempat terpisah, Adi Simbolon SH Direktur Eksekutif Bidang Hukum & HAM, mengaku,  anggota kompolnas Poengky telah melakukan kesalahan fatal karena hanya mendengar sepihak dari keluarga Askara, " Dan ini bisa merupakan pelanggaran kode etik selaku Anggota Kompolnas, dan patut diduga Poengki sudah masuk angin , karena itu IDM akan melaporkan Poengki Indarti ke Majelis Etik Kompolnas dan Menkopolhukam agar Mencopot Poengki Indarti," ucapnya. 

 


Sementara itu pengakuan Sulaeman (41) yang bekerja untuk keluarga Askara-Nindy Ayunda dalam video yang dikutip Kamis) 7/4/2022).

Dia menjelaskan, bahwa tugasnya selain menjadi Draver dirinya juga ditugaskan untuk memata-matai gerak -gerik ibu Nindy kemanapun dia  pergi dalam sehari-harinya.


"Menurutnya semua itu saya dilakukan karena saya diming- imingi gaji lebih sebesar Rp.500ribu dari keluarga bapak Askara," ungkap Sulaeman yang disiarkan langsung lewat video di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

 

Lebih lanjut Sulaeman menegaskan bahwa pernyataan ini semua diungkapkan tidak ada unsur -unsur pemaksaan siapapun, 

Karena pernyataan ini semua dari dasar hati dirinya yang paling dalam

 

"Dan saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Nindy atas semua perlakuan saya ini dan apabila saya dibutuhkan untuk menjadi saksi saya siap dipanggil terimakasih," tegas Sulaeman mantan supir Keluarga Askara dan Nindy Ayunda tersebut.