Trustnews - Perkembangan industri logam dan baja di tanah air terus meningkat seiring membaiknya perekonomian nasional pasca Covid-19. Pada kuartal kedua tahun 2022 industri logam dasar tumbuh sebesar 15,79 %, jauh meningkat dibandingkan kuartal pertama tahun 2022, yaitu sebesar 7,90 %.
Pertumbuhan sektor industri logam dasar ini berada jauh diatas pertumbuhan sektor industri pengolahan, yang mencatatkan pertumbuhan pada angka 4,01 %, bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,44 %.
Hal ini disampaikan oleh Liliek Widodo, Direktur Industri Logam, Kementerian Perindustrian. Menurut Liliek, pertumbuhan ini sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan yang mengacu pada mekanisme smart supply-demand menggunakan Pertimbangan Teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik.
Pengendalian impor dilakukan dengan mekanisme smart supply-demand agar impor dapat selalu tepat sasaran, lanjut Liliek. Dampak positif dari kebijakan tersebut adalah pertumbuhan tahunan Industri logam dasar yang tinggi selama dua tahun terakhir, yaitu 11,46% pada 2020 dan 11,31% pada 2021.
Neraca perdagangan besi dan baja telah mengalami surplus sejak tahun 2020, dan pada semester pertama tahun 2022, neraca perdagangan baja mengalami surplus sebesar 107 ribu ton, atau senilai USD 6,6 milyar.
Selanjutnya dari sisi ekonomi makro, peran PDB Industri Logam Dasar pada kuartal kedua tahun 2022 sebesar 0,84 % terhadap PDB Total, atau mengalami peningkatan 0,01 % dari kuartal pertama tahun 2022, yaitu sebesar 0,83%. Hal ini didukung realisasi investasi yang tinggi pada sektor industri logam, yaitu sebesar Rp 48,2 triliun, meningkat 21,50% dibanding triwulan pertama 2022 (Rp. 39,67 triliun).
Untuk menjaga iklim usaha industri baja nasional, Liliek menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyelesaikan Neraca Komoditas (NK) Besi dan Baja yang sudah diusulkan ke Kemenko Perekonomian.
Pemerintah selalu berupaya menjaga keseimbangan pasok dan kebutuhan baja nasional pada titik optimal agar industri baja dan industri-industri penggunanya dapat terus bertumbuh secara maksimal.
Industri baja sebagai mother of industry merupakan industri yang memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian ekonomi nasional, dan berkembangnya Industri baja menjadi tolok ukur dalam perkembangan industri nasional.
Pengendalian impor merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan tersebut. Adanya Pertek (Pertimbangan Teknis) berlaku sebagai sumber data sementara sebelum neraca komoditas berlaku efektif. Besi Baja pada tahun ini telah diusulkan masuk dalam NK, dan akan berlaku efektif tahun 2023.
(san)