TRUSTNEWS.ID - Ekonomi wilayah DKI Jakarta makin menguat per 31 Oktober 2022, dengan realisasi pendapatan dan hibah APBN Regional sampai dengan 31 Oktober 2022 mencapai Rp1.327,80 triliun (137,41% dari target), sedangkan pagu belanja terealisasi sebesar Rp483,39 triliun (67,44% dari pagu) yang berdampak pada surplus regional sebesar Rp861,72 triliun (322,79% dari target). Surplus tersebut meningkat signifikan 164,06% dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Adapun Inflasi pada Oktober 2022 sebesar -0,05% (m-to-m), 3,59% (y-to-d), dan 4,47% (yoy).
Pada triwulan III tahun 2022, konsumsi rumah tangga mengalami pertumbuhan sebesar 5,71% (yoy) sejalan dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,94% (yoy). Pemerintah melalui belanja APBN terus mendorong peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 0,22 poin, menjadi sebesar 105,25 poin, dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 0,14 poin, menjadi sebesar 103,89 poin pada periode Oktober 2022.
Kinerja Penerimaan positif melebihi target. Penerimaan Dalam Negeri DKI Jakarta s.d. 31 Oktober 2022 berhasil mencapai Rp1.327,80 triliun (137,41% dari target), naik 55,86% dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Peningkatan tersebut ditopang kenaikan realisasi Perpajakan sebesar 56,32% karena adanya peningkatan signifikan pada sektor perdagangan, kenaikan realisasi Bea dan Cukai sebesar 35,19% dikarenakan meningkatnya importasi komoditas penghasil Bea Masuk terbesar yaitu produk otomotif, bahan pangan seperti daging, susu, makanan olahan dan bahan baku, serta kenaikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 55,80% karena adanya penjualan BMN yang memberikan kontribusi lebih dari 50%.
Belanja APBN Wilayah DKI Jakarta s.d. 31 Oktober 2022 terealisasi sebesar Rp483,39 triliun atau 67,44% dari pagu, mengalami penurunan sebesar 10,30% tetapi mengalami peningkatan pada Belanja Modal dan Belanja Pegawai, secara berturut-turut sebesar 11,57% dan 8,72% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kinerja penyaluran TKDD tumbuh, realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) s.d. 31 Oktober 2022 sebesar Rp17,30 triliun atau mencapai 99,76% dari pagu, meningkat 30,02% dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Belanja TKDD didominasi oleh Dana Bagi Hasil sebesar Rp14,61 triliun atau 84,44% dari total TKDD.
Kinerja neraca perdagangan pada regional DKI Jakarta sedikit mengalami pelambatan di mana Ekspor DKI Jakarta pada Oktober 2022 sebesar US$4,58 miliar, menurun 4,78% dibandingkan September 2022. Kemudian, Impor DKI Jakarta pada Oktober 2022 sebesar US$6,47 miliar, menurun 1,96% dibandingkan September 2022. Konsumsi rumah tangga pada triwulan III tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5,71% dibandingkan periode yang sama tahun 2021, didorong oleh mobilitas masyarakat yang makin meningkat terutama terkait konsumsi hiburan, hotel, dan restoran.
Pemerintah terus berkomitmen mendukung pemberdayaan UMKM di wilayah DKI Jakarta melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai Rp9,59 triliun kepada 182.445 debitur, dan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang mencapai Rp385,95 miliar kepada 91.403 debitur s.d. 31 Oktober 2022. Untuk menjaga momentum pemulihan di berbagai sektor dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi di wilayah DKI Jakarta, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), s.d. 31 Oktober 2022 pemerintah telah merealisasikan dana sebesar Rp4,10 triliun untuk Cluster Kesehatan dan Perlindungan Sosial.
Adapun penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta s.d. 31 Oktober 2022 mencapai Rp33,03 triliun dari target sebesar Rp45,70 triliun, dengan tiga realisasi terbesar dicapai oleh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp7,70 triliun, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp7,60 triliun, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,63 triliun.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DKI Jakarta berkontribusi sebesar 16,6% terhadap PDB Nasional di triwulan II tahun 2022. Pengeluaran konsumsi rumah tangga memberikan sumbangan yang cukup tinggi yaitu sebesar 59,1% terhadap PDRB DKI Jakarta, sehingga apabila terdapat peningkatan inflasi maka daya beli masyarakat di wilayah DKI Jakarta akan terdampak.
Adanya tren peningkatan inflasi ini tidak lepas dari keterkaitan dengan konflik Rusia-Ukraina yang masih berlangsung hingga saat ini. Beberapa sektor yang mengalami penurunan usaha akibat kenaikan harga komoditas, inflasi, dan pengetatan moneter antara lain perdagangan dan kendaraan bermotor. Walaupun demikian, konflik Rusia-Ukraina tidak memiliki dampak langsung terhadap perekonomian DKI Jakarta dalam jangka pendek.
Bagaimana APBN tahun 2023, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 di Istana Negara pada Kamis 1 Desember 2022. Penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2023 dilakukan secara simbolis kepada beberapa Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L).
Presiden Jokowi mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut di tahun depan. APBN 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme dan sekaligus menjaga pemulihan ekonomi namun pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan di dalam merespon gejolak global yang akan terus berlangsung pada tahun depan.
APBN 2023 berisikan, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 2.463 triliun. Rinciannya adalah penerimaan perpajakan Rp 2.021,2 triliun, meliputi pajak Rp 1.718 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp 303,2 triliun. Penerimaan negara bukan pajak ditargetkan Rp 441,4 triliun. Belanja negara disediakan sebanyak Rp 3.061,2 triliun. Belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun, meliputi KL Rp 993,2 triliun dan non KL Rp 1.253,3 triliun. Sementara transfer ke daerah Rp814,7 triliun Defisit anggaran Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB.
APBN 2023 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian perekonomian global, dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat. Bagaimana APBN Tahun 2023 wilayah DKI Jakarta, alokasi untuk Pemerintah Pusat sebesar Rp1.818,071 triliun atau sekitar 80,93% dari total anggaran belanja Pemerintah Pusat dan belanja TKDD Rp18,94 triliun.
Belanja Pemerintah Pusat tersebut merupakan anggaran bagi 81 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 1.660 Satuan Kerja (Satker) dan satu bagian anggaran BUN yang disalurkan oleh 8 (delapan) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta. Agar APBN bisa optimal, perlu langkah strategis percepatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaku utamanya, antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara, antara lain:
1. Melakukan reviu DIPA TA 2023 yang sudah disahkan antara lain dengan:
a. meneliti kesesuaian rencana kegiatan dengan alokasi dana dan Rencana Penarikan Dana (RPD).
b. melengkapi persyaratan untuk pencabutan “tanda blokir”.
c. meneliti kesesuaian penggunaan kodefikasi segmen Chart of Account dan Pejabat Perbendaharaan.
d. mengajukan usulan revisi DIPA apabila diperlukan.
2. Melakukan percepatan persiapan pelaksanaan program/ kegiatan/proyek, antara lain dengan.
a. Mempercepat penetapan petunjuk operasional kegiatan dan penetapan Pejabat Perbendaharaan dalam hal terdapat perubahan.
b. mempercepat penyelesaian persyaratan/ dokumen pendukung guna memastikan perizinan lahan untuk proyek infrastruktur telah clean and clear.
3. Melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), antara lain dengan:
a. menetapkan Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pengadaan.
b. melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa.
c. menandatangani kontrak sesegera mungkin dan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai dengan ketentuan.
d. mendaftarkan data kontrak ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
4. Melakukan percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Sebagai kesimpulan, Satuan Kerja yang berlokasi di DKI Jakarta, sebagai unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian agar DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2023 segera ditindaklanjuti sehingga kegiatankegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2023 secara berkualitas, sehingga tetap terjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian perekonomian global yang pada akhirnya tujuan kemerdekaan Indonesia yaitu mewujutkan kesehjateraan rakyat segera tercapai.
(san)*