TRUSTNEWS.ID,. - Setiap negara di dunia memberikan perhatian ekstra serius terkait masuknya produk tumbuhan dan hewan dari suatu negara.
Hanya dalam waktu lima bulan di 2022, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) SoekarnoHatta memusnahkan berbagai produk hasil pertanian. Pemusnahan dilakukan karena produk-produk itu berpotensi menjadi media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Tengok saja, pertengahan Agustus lalu, komoditas pertanian tumbuhan yang dimusnahkan antara lain bunga tulip, bibit lilium, bibit paeonia, bibit syngonium, buah strawberry serta anggrek yang berasal dari berbagai negara seperti Belanda, Korea Selatan, Thailand, China, Jepang, Nigeria dan Malaysia. Total komoditas pertanian asal tumbuhan yang dimusnahkan sebanyak 142,98 kg, 657 batang dan 17 kemasan senilai Rp 148 juta.
Sementara komoditas pertanian asal hewan yang dimusnahkan berasal dari Hongkong, India, Jepang, Jerman, Malaysia, Mesir, Singapura, Spanyol, Thailand, Turki, UEA dan Qatar serta dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Banyuwangi dan Medan.
Total komoditas hewan yang dimusnahkan sebanyak 1.191 butir, 71 ekor, 7,4 kg serta 3 kemasan dengan total nilai Rp 116 juta.
Kemudian di Minggu pertama Desember 2022, BBKP Soekarno-Hatta kembali memusnahkan sebanyak 12.859 kilogram benih sayuran impor asal Belanda karena terinfeksi bakteri Pseudomonas Syringae Pv. Syringae.
Dengan temuan ini, BBKP Soekarno-Hatta mengirimkan pemberitahuan ketidakpatuhan (notification of non compliance/NNC) ke negara asal. NNC ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan tegas pemerintah Indonesia atas kualitas jaminan otoritas karantina negara asal terhadap pemenuhan aspek kesehatan komoditas yang dikirim.
Apalagi bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae merupakan patogen golongan bakteri gram negatif yang memiliki kisaran inang yang sangat luas hingga mencapai 87 jenis tanaman.
Andi PM Yusmanto, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno Hatta, mengatakan, dalam perkembangannya setiap negara di dunia memberikan perhatian ekstra serius terkait masuknya produk tumbuhan dan hewan dari suatu negara.
"Tidak saja bicara institusi tapi juga individu (keluarga) yang baru datang dari luar negeri dengan membawa hewan atau tumbuhan silahkan untuk melapor kepada petugas kami," ujar Andi Yusmanto kepada TrustNews.
"Pelaporan ini untuk berjaga-jaga dari adanya bakteri atau mikroorganisme yang ada pada hewan atau tumbuhan yang dibawa. Si pemilik mungkin tidak menyadari karena bentuknya tidak terlihat, karena itu perlu dilaporkan untuk dilakukan pengujian di laboratorium apakah sehat dan bebas dari HPHK dan OPTK ," paparnya.
Sebab bila lolos, lanjutnya, bakteri atau mikroorganisme yang datang dari luar akan menimbulkan wabah penyakit pada hewan maupun tumbuhan.
"Ujung tombak kita di laboratorium yang terintegrasi dengan sistem informasi secara online. Sehingga memudahkan dan mempercepat proses pelayanan kepada pengguna jasa baik karantina hewan dan tumbuhan dalam pemeriksaan," pungkasnya.
(san)