trustnews.id

Kebijakan Pengupahan Panduan Mengambil Keputusan
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID,. - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membahas prinsip  pengupahan  berdasarkan hubungan kerja dengan Asian Productivity Organization  (APO). Pembahasan ini dilakukan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi bersama Direktur APO untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani pada forum 66th Session of the APO Government Body, di Kuala Lumpur Malaysia akhir Mei 2024 lalu.

Anwar Sanusi mengatakan, pengupahan merupakan bagian dari tindakan pemerintah, yang tertuang dalam bentuk regulasi, untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.

“Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” katanya.

Untuk meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara, perlu diperhatikan kebijakan pengupahan dari berbagai sudut pandang. Baik itu secara ekonomi dan sosial yang masuk akal dan rasional. Kriteria kebijakan pengupahan yang ideal, selayaknya mampu menciptakan kondusifitas dunia usaha, memuaskan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1, menerangkan bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Untuk penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan. Pada ayat 2 diterangkan bahwa upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU).