trustnews.id

DPR Yakin Tuntutan Mantan AMT Tidak Akan Dipenuhi, Ini Alasannya
demo

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam mengatakan, hubungan mantan awak mobil tangki (AMT) atau sopir tanki BBM bukan dengan Pertamina melainkan dengan PT Garda Utama Nasional (GUN), sehingga tuntutan yang selama ini disuarakan untuk menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin tidak masuk akal.

Dia menjelaskan, PT GUN bukanlah anak perusahaan Pertamina, melainkan kerjasama business to business.

"Pertamina mengelola Minyak Bumi dan Gas memang membutuhkan jasa pengangkutan dari dan ke tempat produksi hingga pemasaran. Namun itu tidak dilakukan oleh Pertamina sendiri," ujar Ridwan di Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

Ridwan mengatakan, pelibatan perusahaan-perusahaan tersebut bertujuan untuk efesiensi agar Pertamina bisa fokus pada bidangnya. Karena tidak mungkin itu dilakukan semua oleh Pertamina.

Dia memperkirakan pemerintah juga tidak akan mengangkat karyawan PT GUN menjadi pegawai Pertamina. Pasalnya, jika keputusan pengangkatan tersebut diambil, semua karyawan yang menjadi mitra Pertamina bisa menuntut hal yang sama.

Hal senada disampaikan pakar Hubungan Industrial Profesor Payaman Simanjuntak. Menurutnya, tuntutan mantan awak mobil tangki (AMT) atau sopir tanki menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin dinilai tidak relevan. Selama selama ini para sopir merupakan pegawai PT Garda Utama Nasional (GUN).

"Pertamina itu kan meng-outsourcing kan (mencadaya, red) ke PT GUN maka sopir-sopir itu mah karyawan dari PT gun tersebut," kata Profesor Payaman.

Dia menjelaskan, tidak ada hubungan langsung antara pihak Pertamina dengan para awak mobil. Sehingga jika ada tuntutan terkait tuntutan semestinya ditujukan ke PT GUN. Begitu juga saat para awak menuntut diangkat menjadi karyawan bukan ditujukan kepada Pertamina. "Salah alamat jika ditujukan ke Pertamina," ujarnya.

Dosen Universitas Krisnadwiyana ini juga menambahkan, begitu juga jika ada pemutusan hubungan kerja maka segala hak karyawan bukan menjadi tanggung jawab Pertamina. Sebab, semua merupakan tanggung jawab PT GUN. "Pemenuhan semua hak karyawan menjadi tanggung jawab PT GUN," tegas Profesor Payaman.