trustnews.id

UIN Jakarta Heboh; Dari Menjual Fakultas Bodong Hingga Jual Beli Jabatan Rektor
Mahasiswa UIN Jakarta melakukan demo di depan rektorat.

Jakarta, Pernyataan Mahfud MD di ILC (selasa/19/3) yang menyatakan ada praktik jual beli jabatan di Kemenag menimbulkan kegemparan dunia pendidikan khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Agama. 
Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah mendemo rektor barunya, Profesor Amani Lubis, atas dugaan keterlibatan jual-beli jabatan yang melibatkan Kementerian Agama.
Dalam demo tersebut Wakil Presiden Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatullah, Adi Raharjo, mengatakan dugaan keterlibatan sang rektor dalam kasus suap diketahui dari Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One, Selasa (19/3/2019) malam. Amani diduga terlibat jual-beli jabatan rektor di sejumlah perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
"Seperti yang disampaikan Prof Mahfud, bahwa yang menang Prof Faisal Andi, tapi yang dilantik Prof Amani, memang ini sudah menjadi kebijakan Menteri. Maka kami minta KPK datang dan menggeledah UIN Ciputat," Kata Adi.
Memang benar bahwa Penetapan dan pengangkatan rektor perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah akan dilakukan oleh menteri agama (Menag), bukan lagi melalui pemungutan suara (voting) senat universitas. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.

Kasus Fakultas Bodong
Sepertinya kampus Islam negeri terbesar di Indonesia ini sudah menjadi kebiasaan, ribut di saat menjelang pemilihan rektor. Seperti mandi yang belum kering, UIN Jakarta kembali digemparkan dengan adanya kasus Jual Beli Jabatan, padahal sebelumnya masih ada kasus Fakultas bodong yang mengorbankan hampir ratusan mahasiswa. Tepatnya ada 78 Mahasiswa yang tertipu karena mereka telah melakukan perkualiahan selama 4 Semester dengan biaya yang sangat besar dan tidak di bukukan. Proses penerimaan mahasiswa baru saat itu juga hanya dilakukan melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri yang artinya pelaksanaanya hanya diketahui oleh Kampus. 

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2014 silam, saat rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komarudin Hidayat, menerbitkan Keputusan Rektor Nomor : UN.01/R/HK.00.5/214/2014 tertanggal 1 April 2014 tentang pembukaan Fakultas Sumber Daya Alam dan Lingkungan dengan jurusan/prodi Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, dan Teknik Perminyakan; dan Keputusan Rektor Nomor : UN.01/R/HK.00.5/215/2014 tertanggal 14 April 2014 tentang Pembukaan Jurusan/Program Studi Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, dan Teknik Perminyakan. 
Saat itu Komarudin Hidayat yang masa jabatannya hampir habis melakukan maneuver yang melampui batasnya (abose of power) dan menabrak berbagai aturan. Pasalnya Komarudin membuka Fakultas Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebelum mendapatkan ijin legalitas dari Kementerian Agama dan Kementrian Riset dan Teknologi.
Dalam prakteknya Komarudin yang saat itu dibantu oleh Jamhari mengambil keuntungan dari stakeholder untuk pendukung operasional dan SDM diantarannya dari : PT. Pertamina, PT. Chevron Pasific Indonesia dan beberapa negara Timur Tengah. 
Sebenarnya berbagai tuntutan dari orang tua sudah bermunculan. Namun seketika hilang bak uap di udara. Salah satunya tuntutan dari Eka Yusuf Singka (43), salah satu orangtua mahasiswa, menduga pihak kampus sengaja menutupi kalau ketiga program perkuliahan tersebut belum mendapat izin dari Kemenristekdikti. Akibatnya, 78 mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan harus berhenti.
"Fakultas tidak ada izin, otomatis semua jurusan juga tidak. Sementara mereka buka pendaftaran dan juga menarik biaya segala macam. Penipuan ini," ujar Eka.

Melakukan Audit di UIN Jakarta

Banyaknya kasus dugaan korupsi baik itu penyelewengan kekuasaan oleh rektor dan juga isu jual beli jabatan harus mendapat perhatian serius dari lembaga anti rasuah.
Universitas Islam Negeri Jakarta sebagai kampus Islam mewakili dua elemen simbol, pertama simbol sebagai dunia akademik dan kedua simbol sebagai kampus keagamaan. Seharusnya dengan memegang dua predikat tersebut, kampus tersebut harus memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat Indonesia.
Ketua umum Pengurus Pusat Studi Pelajar Islam (PSPI), Adnan Mubarak, mendukung penuh KPK untuk melakukan audit di UIN Jakarta. Dengan demikian penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.