Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sampada Selasa, 30 April 2019 yang dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat. Penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FP2DK) Ditjen Dukcapil, Gunawan.
Kerja sama ini merupakan hasil tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika.
Dalam mengembangkan bisnis digital, Peruri memiliki produk-produk yang membutuhkan sertifikat elektronik seperti Peruri Sign, Peruri Tera, Digital Locker, Peruri Code serta Label Sekuriti yang dilengkapi layanan Secure Deposit Box untuk dokumen.
Untuk diketahui bahwa Peruri sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PrSE) untuk melakukan penerbitan sertifikat elektronik.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Peruri memperoleh hak akses atas data kependudukan (NIK, nama lengkap dan tanggal lahir). Hak akses tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses validasi untuk menerbitkan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang terpercaya dan nirsangkal atau biasa disebut proses eKYC (electronic Know Your Customer). Proses validasi tersebut Peruri menggunakan verifikasi online berbasis biometrik.
Kolaborasi strategis ini merupakan inisiatif yang sejalan dengan rencana Ditjen Dukcapil untuk digitalisasi data kependudukan agar pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efektif dan efisien. Selain ini, Ditjen Dukcapil juga mengembangkan data kependudukan dengan sistem berbasis biometrik dan face recognition yang merupakan sistem pengenalan wajah yang mampu mengidentifikasi atau memverifikasi seseorang dari gambar maupun video digital. Peruri juga diberikan akses untuk pelayanan sistem ini sebagai bagian dari kerja sama yang dilakukan dengan Ditjen Dukcapil.
“Kami menyambut baik kerja sama dengan Dukcapil sehingga Peruri mendapatkan akses secara realtime ke database kependudukan untuk memvalidasi data penduduk dengan biometrik yang ingin membuat sertifikat elektronik. Hal ini tentu saja akan membantu Peruri dalam melakukan pengembangan produk digital yang tersertifikasi dan secure sesuai dengan positioning Peruri sebagai penjamin keaslian.” terang Dwina Septiani Wijaya, Direktur Utama Peruri.
Di lain pihak, Gunawan, Direktur FP2DK Ditjen Dukcapil mengatakan “Saya mendukung penuh proses transformasi yang awalnya tanda tangan dilakukan secara basah, saat ini tanda tangan dapat dilakukan dengan cara digital. Proses ini menjadi lebih efisien karena memangkas waktu bertatap muka.
Dampaknya adalah sesuatu yang luar biasa, karena kita dapat menyelesaikan pekerjaan dari manapun kita berada. Hal ini menjadi alasan utama kami bekerja sama dengan Peruri.
Baca Juga :