TRUSTNEWS.ID,. - Rasa lega dan bahagia menyambangi benak Wali Kota Tangerang, Arief R. Betapa tidak, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang dikomandaninya, resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Persetujuan tersebut berdasarkan pada hasil sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis, (7/9/2023).
Menurut Arief, persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah di mana penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.
Raperda APBD TA 2023 untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,49 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,22 triliun, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,27 triliun dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,00 triliun.
Ditambahkan Arief, belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD. "Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda tentang perubahan APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2023 ini. Kami harap dapat membantu upaya kita semua dalam merampungkan program-program pembangunan dengan sebaik mungkin agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan Kota Tangerang bisa semakin maju dan berdaya saing," ujar Arief.