Kemendes PDTT terbitkan Kepmen tentang SMK3 untuk Mitigasi Potensi Bahaya
NASIONAL Rabu, 29 Juli 2020 - 11:51 WIB Ahmad Buchori
Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menaruh perhatian yang besar terhadap aspek keselamatan dan kesehatan pegawai. Untuk itu, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menginisiasi perlu disusunnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kepala Biro Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Mety Susanty memaparkan ada beberapa hal yang mendasari perlunya diterapkan SMK3 di Kemendes PDTT yaitu karena sebagian besar waktu pegawai dihabiskan di kantor sekitar 8 jam perhari sehingga membuat ASN berisiko terpapar penyakit menular dan tidak menular.
Selain itu, implementasi aspek K3 di Kemendes PDTT masih sangat parsial dan kurang terintegrasi.
"Oleh karena itu untuk memayungi kebijakan tersebut diterbitkanlah Keputusan Mendes PDTT Nomor 55 tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," kata Mety.
Mety memaparkan ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam Manajamen K3 yaitu, Pertama, aspek keselamatan, aspek ini berisi hal-hal yang perlu di mitigasi untuk melindungi pegawai saat bekerja seperti seperti infrastruktur, tata kerja dan lain-lain.
Kedua, aspek kesehatan, berisikan mengenai pengaturan terkait standar kesehatan pegawai dan kesehatan mental yang akan diwujudkan dalam bentuk Employee Assistance Programe (EAP) yaitu bantuan profesional yang akan menangani masalah psikologis di lingkungan kerja.
Ketiga, aspek kesehatan lingkungan kerja, yang mengatur lingkungan kerja pegawai agar sesuai dengan standar peraturan. Terakhir, aspek ergonomi, aspek ini mengatur tentang hubungan antara pegawai dengan alat-alat kerjanya seperti meja, kursi dan standar-standarnya.
“Ini baru permulaan, kesuksesan implementasi K3 di Kemendes PDTT kedepannya diperlukan sinergi berbagai pihak, terutama kesadaran pegawai di kementerian ini. Untuk lebih jelasnya, silahkan akses dokukmen ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendesa yaitu http://jdih.kemendesa.go.id," pungkasnya.