TRUSTNEWS.ID - Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.Persetujuan tersebut berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD T.A 2022 yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (19/9/2022).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyah Putra menyampaikan, secara umum anggaran pendapatan pada APBD murni tahun anggaran 2022 yang semula ditetapkan Rp4,54 triliun, kemudian pada APBD Perubahan menjadi Rp4,248 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp225,600 miliar atau 5,68 persen.
Adapun pos-pos pendapatan daerah dijelaskan sebagai berikut. Pertama, PAD yang semula ditargetkan Rp2,300 triliun pada APBD murni kini menjadi Rp1,907 triliun.
"Ini berarti mengalami penurunan sebesar Rp 356,719 milyar lebih, atau 17, 22 persen" jelasnya.
PAD ini terdiri atas pajak daerah semula Rp1,908 triliun menjadi Rp1,605 triliun atau mengalami penurunan Rp 325 miliar atau 16,41 persen. Berikutnya adalah retribusi daerah yang semula ditetapkan Rp96,100 miliar kini setelah perubahan menjadi Rp 65, 57 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp30,500 miliar atau sebesar 31,81 persen.
"Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp 26,297 miliar menjadi Rp 15,94 miliar, mengalami penurunan Rp 10,34 miliar atau 39, 90 persen pada APBD Perubahan 2022," jelasnya.
Untuk lain-lain pendapatan yang sah semula Rp 200,30 miliar setelah perubahan menjadi Rp169,500 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp30, 700 miliar atau 15,37 persen. Sedangkan untuk pos pendapatan transfer semula Rp2,202 triliun menjadi sebesar Rp2,300 triliun usai perubahan, mengalami kenaikan sesar R 100,41 miliar atau 6,41 persen.
"Sementara belanja daerah telah disepakati bersama dalam APBD 2022 yang semula Rp4,965 triliun menjadi Rp4,911 triliun, mengalami penurunan Rp54, 064 miliar atau 1,09 persen," ungkapnya.
Adapun defisit yang timbul dari belanja daerah atas pendapatan daerah sejumlah Rp 662,9 miliar ditutupi dari pembiayaan netto yang sepenuhnya diambil dari SiLPA tahun anggaran 2021. Dalam kesempatan ini, Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang juga memberikan sejumlah catatan atas perubahan APBD TA 2022.
"Dengan adanya penurunan pendapatan asli daerah, Pemkot Tangerang harus berupaya keras dengan berbagai inovasi untuk bisa menggenjot pencapaian PAD khususnya sesuai target guna membiayai anggaran daerah yang telah ditetapkan," pungkasnya. (tn/san)